Pendidikan di Indonesia

Pendidikan

Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yaitu berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah mesti mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD diluar gaji pendidik dan biaya kedinasan. Namun pada tahun 2007 alokasi yang disediakan tersebut baru sekitar 17.2 %, jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara Malaysia, Thailand dan Filipina yang telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan lebih dari 28 %[36].

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar