Mengenal Makanan Haram!!

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
Jenis Makanan Haram
1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :
A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:
“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).
Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:
“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).
3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934)
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERSPEKTIF ISLAM-MEDIS TENTANG KEHARAMAN ANJING

Makan daging anjing hukumnya adalah haram, ada dua alasan menunjukkan haramnya
 1.    Anjing terhitung dari As-Siba’ (hewan buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil yang sangat banyak.
 2.      Dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata (yang artinya):“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari harga anjing”. Kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (yang artinya): “Sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu  maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Sucinya wadah seseorang saat dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.”

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah bekasnya lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.”(HR.Muslim)

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memegang anjing, maka pahala amal (ibadahnya) setiap hari akan berkurang satu qirath (1 inchi/2,5cm), kecuali anjing penjaga atau anjing peliharaan.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Hadis yang disabdakan oleh Rasulullah SAW diatas menunjuk pada dua hal:
 1.      Keharusan mengerik wadah yang dijilat dengan anjing
 2.      Menyucikan wadah bekas jilatan anjing dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.

Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.

Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,
“Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis.” (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis. Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.

Lalu bagaimana menurut kesahatan tentang memelihara anjing?

Air liur anjing sangat berbahaya bagi kesehatan anda. Jangan remehkan air liur anjing, walaupun anjing tersebut telah lama dipelihara dengan cara yang bersih, sehat serta diberi makanan yang bersih dan sehat pula. Air liur anjing dari jenis apapun berbahaya bagi manusia. Persatuan Dokter Kesehatan Anak di Munich-Jerman, mengungkapkan bahwa air liur anjing mengandung berbagai kuman penyebab penyakit.

Bakteri tersebut dapat masuk dan menyerang organ dalam manusia melalui sistem terbuka. Resiko tertular penyakit kian besar apabila terkena gigitan anjing. Anjing yang kecil dan manis mungkin hanya meninggalkan luka kecil ketika menggigit manusia. Meski lukanya tak kasat mata, tetap dianjurkan untuk segera diobati ke dokter.

Karena luka gigitan dapat menjadi jalan masuk bagi kuman-kuman berbahaya yang berbiak pada liur anjing. Gigitan anjing paling tidak melubangi jaringan kulit dan menjadi pintu masuk kuman. Korban harus memperoleh perawatan dokter, “minimal dengan diberi suntikan anti-tetanus” kata dokter kesehatan anak Thomas Fendel. Bahaya anjing tidak hanya pada liurnya saja.

Menurut peneliti dari Universitas Munich, menyatakan bahwa memelihara anjing meningkatkan resiko kanker payudara. Peluang/ resiko mengidap kanker oleh karena memelihara anjing jauh lebih besar dibanding memelihara piaraan lain seperti kucing dan kelinci. Sebanyak 79,7 % penderita kanker payudara ternyata sering bercanda dengan anjing, diantaranya dengan memeluk, mencium, menggendong, memandika, dan semua aktivitas perawatan anjing. Hanya 4,4 % pasien yang tidak memiliki hewan peliharaan. Di Norwegia, 53,3 % dari 14.401 pemilik anjing mengidap kanker. Ternyata kanker pada anjing dan manusia disebabkab oleh virus yang sama yaitu : mammary tumor virus (MMTV). Binatang piaraan lain membawa bibit kanker, tetapi karena tipenya berbeda maka tak mudah menular pada manusia. Untuk itu sebaiknya menghindari kontak langung dengan anjing.


Hikmah 7 Kali Basuhan yang Salah Satunya dengan Tanah

Hikmah tujuh kali basuhan yang salah satunya dengan tanah dalam menghilangkan najis anjing adalah bahwa virus anjing itu sangat kecil dan lembut. Sebagaimana diketahui, semakin kecil ukuran mikroba, ia akan semakin efektif untuk menempel dan melekat pada dinding sebuah wadah. Air liur anjing yang mengandung virus berbentuk pita cair. Dalam hal ini tanah berperan sebagai penyerap mikroba berikut virus-virusnya yang menempel dengan lembut pada wadah.

Secara ilmiah, tanah mengandung dua materi yang dapat membunuh kuman-kuman. Ilmu kedokteran modern telah menetapkan bahwa tanah mengandung dua materi : tetracycline dan tetarolite. Dua unsur ini digunakan untuk proses pembasmian (sterilisasi) beberapa kuman.

Beberapa dokter peneliti terdahulu memperkirakan bahwa tanah kuburan mengandung kuman-kuman tertentu yang berasal dari bangkai-bangkai mayat yang dikubur, dengan asumsi berdasarkan suatu fakta bahwa banyak manusia yang matinya karena penyakit yang ditularkan melalui kuman. Namun sekarang, eksperimen-eksperimen dan beberapa hipotesa menjelaskan bahwa tanah merupakan unsur yang efektif dalam membunuh kuman yang membahayakan. Jika tidak, tentu kuman akan banyak dan menyebar kemana-mana. Padahal jauh sebelum ilmu kedokteran modern menemukan kesimpulan tersebut, 14 abad yang lalu Nabi Muhammad SAW telah mengukuhkan hal itu dalam hadist-hadistnya. SUBHANALLAH

dr.Al-Isma’lawi Al-muhajir mengatakan bahwa penemuan baru dalam ilmu kedokteran menguatkan apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. Ketika itu para Dokter mengingatkan untuk berhati-hati saat menyentuh anjing dan mencandainya. Begitu pula untuk waspada jika terkena cairan yang keluar darinya berupa air liur yang dapat mengakibatkan buta. Para dokter spesialis hewan mengungkapkan bahwa mendidik anjing dan berinteraksi dengan cairan-cairan berupa kotoran, air kencing dlsbg, dapat menularkan sebuah virus yang disebut tockscharacins. Virus ini dapat mengakibatkan kaburnya penglihatan dan kebutaan pada manusia.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 60 ekor anjing, dr Ian Royt seorang dokter spesialis hewan di London, Inggris menyimpulkan bahwa seperempat binatang tersebut membawa telur-telur ulat di cairan-cairan yang keluar darinya. Ia menemukan 180 sel telur ulat dalam 1 gram bulunya. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan yang di temukan di lapisan unsur tanah. Seperempat lainnya membawa 71 sel telur yang mengandung jentik-jentik kukman yang tumbuh berkembang. 3 diantaranyadapat matang cukup dengan menempelkannya pada kulit.

Laporan para ahli yang di publikasikan oleh surat kabar di Inggris Daily Mirrormenyatakan bahwa sel-sel telur dari ulat ini sangat lengket dengan panjang mencapai 1 milimeter. Ia akan berpindah dengan mudah saat bersentuhan dengan anjing atau mencandainya. Ia akan terus tumbuh berkembang dengan pesat pada bagian yang terletak di belakang mata. Sebagai langkah antisipasi, para Dokter menganjurkan untuk membasuh kedua tangan dengan baik, sebelum makan dan setelah bermain dengan anjing.Ini terutama ketika data statistik di USA menyebutkan bahwa terdapat 10000 orang yang terkena virus ulat tersebut. Kebanyakan adalah anak-anak.

Karena pada setiap harinya, anjing sering menjilati tubuhnya. Inilah yang memindahkan kuman-kuman pada kulit, mulut dan air liurnya. Dengan begitu anjing berbahaya terhadap kesehatan.

Menurut dr. Abd Al Hamid Mahmud Thahmaz, secvar ailmiah anjing dapat menularkan berbagai macam penyakit yang membahayakan. Karena ada ulat-ulat yang tumbuh berkembang biak di dalam ususnya. Ulat itu mengeluarkan telur-telur bersamaan dengan keluarnyakotoran anjing. Ketika anjing menjilati pantatnya maka telur-telur ulat tersebut akan berpindah padanya kemudian dari jilatan anjing inilah telur-telur ulat itu akan berpindah pada wadah, piring dan tangan para pemilikny adiantaranya ada yang masuk kedalam perut lalu menuju ke pencernaan. Kemudian kulit ular-ular itu terkelupas dan keluarlah anak-anak ulat yang langsung bercampur baur dengan darah dan lendir.

Akhirnya merambat pada semua bagian organ tubuh terutama hati yang merupakan target utama dari organ-organ yang ada di dalam tubuh. Ulat-ulat itu berkembang di anggota tubuh yang di masukinya.

Sekelompok dokter menjelaskan bahwa ketika ulat-ulat ini sampai pada tubuh manusia maka ia akan bersemayam di bagian organ tubuh manusia melalui air liur anjing. Paru paru yang terkena ulat echinococcosis. Ulat ini dapat berkembang di dalam kantong yang penuh cairan selama bertahun-tahun. Dengan demikian penyakit menular itu dapat berpindah dari anjing kepada manusia.

SUBHANALLAH, 1400 tahun yang lalu Nabi Muhammad SAW telah menegaskan untuk tidak bersentuhan dengan anjing dan air liurnya.


DR. Magdy Shehab; 2008, Ensiklopedi Mukjizat Alquran dan hadist, buku 5, kemukjizatan penciptaan hewan , PT. SAPTA SENTOSA)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Transplantasi Organ Menurut Islam


Islam turun ke bumi sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semua makhluk). Hal itu tertuang dalam Al-Qur’an yang menjadi pedoman hidup umat muslim. Dikatakan pedoman hidup karena memuat segala aturan yang diperlukan manusia ketika ia menjalani kehidupan di dunia. Memang Al-Qur’an tidak menjelaskan aturan tersebut secara terperinci, namun ayat-ayatnya bersifat umum sehingga tidak hanya berlaku untuk satu bidang permasalahan saja tapi bisa hingga beberapa bidang. Untuk hal yang lebih terperinci dapat dilihat melalui As-sunnah, Ijma shahabat, dan Qiyas.

Aturan tersebut pun berlaku bagi bidang kesehatan dan kedokteran. Tak bisa sembarang cara bisa dilakukan untuk mengobati penyakit manusia sebab harus melihat pada hukum halal atau haramnya kepada 4 sumber diatas. Ketika tidak diperbolehkan dilakukan (haram), maka jika tetap dilakukan maka akan menjadi dosa. Seperti halnya metode pengobatan dengan teknik transplantasi organ, menjadi perbincangan hangat dikalangan ulama dan cendikiawan islam bidang kedokteran mengenai hukum halal dan haramnya.

Namun, disini saya akan mencoba membagi permasalahan hukum dalam trasplantasi organ ke dalam beberapa kasus. Kasus tersebut mengacu pada jenis transplantasi (auto-transplantasi, homo-transplantasi, dan hetero-transplantasi), status si pendonor organ jika seorang manusia (masih hidup/sudah mati), jenis organ yang ditranspantasikan dari manusia (organ vital/non-vital), organ dari hewan (hewan najis/tak najis).


1. Auto-transplantasi (transplantasi dari suatu bagian tubuh ke bagian tubuh lain dalam individu yang sama)

Misalnya, kulit wajah yang terbakar “ditambal” dengan kulit dari bagian paha atau penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Kasus ini hukumnya boleh (mubah), dengan ketentuan dapat dipastikan proses tersebut manfaatnya lebih besar daripada mudarat yang timbul. Disyaratkan juga, hal itu dilakukan karena organ tubuhnya ada yang hilang atau untuk mengembalikan ke bentuk asal dan fungsinya, atau untuk menutupi cacat yang membuat si resipien terganggu secara psikologis maupun fisiologis.


2. Homo-transplantasi (transplantasi sesama manusia) dari manusia yang masih hidup yang dapat mengakibatkan kematian bila organ vitalnya diambil

Hukum kasus ini adalah haram. Seseorang yang mendonorkan organ vitalnya seperti jantung, hati atau paru-parunya beresiko tinggi akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal seseorang dilarang membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya.
Allah SWT berfirman :
Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29)
Allah SWT berfirman pula :
…dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al An’aam : 151)
Keharaman membunuh orang yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) ini mencakup membunuh orang lain dan membunuh diri sendiri.
Imam Muslim meriwayatkan dari Tsabit bin Adl Dlahaak RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“…dan siapa saja yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang terse­but dengan alat/sarana tersebut dalam neraka Jahannam.


3. Homo-transplantasi dari manusia yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematian bila organ non-vitalnya diambil

Syara’ membolehkan (mubah) seseorang di saat hidupnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan, seperti tangan, kulit, ginjal, kornea mata (organ yang ganda jumlahnya). Boleh dilakukan dengan syarat:
  • Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ.
  • Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan organ tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
  • Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat.
  • Boleh, bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar.
  • Hanya menyumbangkan 1 bagian saja, bukan sepasang. Akan jadi haram hukumnya jika menyumbangkan sepasang organ misalnya sepasang kornea mata. Hal tersebut menyebabkan hilangnya fungsi organ tubuh yang asasi secara total (kebutaan), meskipun tidak membahayakan keselamatan jiwanya.


4. Homo-transplantasi dari manusia yang telah mati dengan mengambil organ vitalnya

Setelah kematiannya, manusia tidak diragukan lagi telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya. Maka ketika dia memberikan wasiat untuk mendonorkan sebagian anggota tubuhnya, berarti dia telah mengatur sesuatu yang bukan haknya. Jadi dia tidak lagi diperbolehkan untuk mendonorkan tubuhnya. Dengan sendirinya wasiatnya dalam hal itu juga tidak sah.
Memang dibolehkan untuk memberikan sebagian hartanya, walaupun harta tersebut akan keluar dari kepemilikannya ketika hidupnya berakhir. Tetapi itu disebabkan karena syara’ memberikan izin pada manusia tentang perkara tersebut. Dan itu merupakan izin khusus pada harta, tentu tidak dapat diberlakukan terhadap yang lain. Dengan demikian manusia tidak diperbolehkan memberikan wasiat dengan mendonorkan sebagian anggota tubuhnya setelah dia mati.
Adapun bagi ahli waris; sesungguhnya syara’ mewariskan pada mereka harta yang diwariskan (oleh si mayat). Namun syara’ tidak mewariskan jasadnya kepada mereka, sehingga mereka tidak berhak untuk mendonorkan apapun dari si mayat. Jika terhadap ahli waris saja demikian, apalagi dokter atau penguasa, mereka sama sekali tidak berhak untuk mentransplantasikan organ orang setelah mati pada orang lain yang membutuhkan.
Terlebih lagi terdapat keharusan untuk menjaga kehormatan si mayat serta adanya larangan untuk menyakitinya sebagaimana larangan pada orang yang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Jadi, melanggar kehormatan dan menganiaya mayat sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup. Perlakuan pada mayat seperti membe­dah perutnya, memenggal lehernya, mencongkel matanya, atau memecahkan tulangnya, sama saja tidak diperbolehkan seperti menyakiti orang hidup dengan mencaci maki, memukul, atau melukainya.
Hanya saja penganiayaan terhadap mayat tidak dikenakan denda (dlamaan) padanya sebagaimana denda pada penga­niayaan orang hidup. Sebab Rasulullah SAW tidak menetapkan adanya denda sedikit pun terhadap seseorang yang telah memecahkan tulang mayat di hadapan beliau, ketika orang itu sedang menggali kubur. Rasulullah SAW hanya memerintahkan orang itu untuk memasukkan potongan-potongan tulang yang ada ke dalam tanah. Akan tetapi jelas jika melampaui batas terhadap jasad si mayat atau menyakitinya dengan cara mengambil anggota tubuhnya adalah haram; dan haramnya bersifat pasti (qath’i).
Selain dari segi hukum kehormatan mayat, transplantasi organ dari orang yang telah mati ini dapat pula dilihat dari segi hukum daruratnya.
Permasalahan transplantasi organ dapat diteliti melalui Qiyas, yaitu menyamakan kejadian terdahulu dengan kejadian sekarang dengan melihat nash (dalil) dalam Al-Qur’an. Nash yang paling mendekati adalah Allah SWT membolehkan orang dalam keadaan darurat hingga kehabisan bekal dan hidupnya dan terancam kematian untuk makan apa saja yang dijumpainya. Meski makanan tersebut diharamkan oleh Allah, namun dalam kondisi darurat boleh dimakan sekedar untuk memulihkan tenaganya serta agar tetap hidup. Hal ini mirip dengan transplantasi organ yang dilakukan untuk menyelamatkan kehidupan manusia dengan menggunakan organ mayat yang bersifat haram dipakai.
Meskipun tujuan dari transplantasi organ dengan memakan makanan haram saat darurat adalah sama, namun perlu ditinjau kembali bahwa transplantasi dari mayat dengan organ vital “yang diduga kuat dapat menyelamatkan kehidupan manusia” kadang-kadang berhasil dilakukan, kadang-kadang juga tidak. Berbeda dengan memakan makanan haram disaat darurat yang “sudah pasti” akan menyelamatkan kehidupan. Selain itu, illat transplantasi organ yang masih berupa ‘diduga kuat” ini ternyata lebih lemah dan bertentangan dengan (dalil) yang lebih kuat yaitu kehormatan jenazah serta larangan menyakiti atau merusaknya. Berdasarkan hal ini maka haram melakukan transplantasi organ.


5. Homo-transplantasi dari manusia yang telah mati dengan mengambil organ non-vitalnya

Transplantasi organ dari mayat yang kegagalannya tidak menyebabkan kematian atau penyelamatan kehidupan tidak bergantung pada transplantasi organ maka illat tidak ada. Dengan begitu hukum darurat tidak berlaku disini. Contohnya yaitu tranplantasi kornea, atau pupil atau mata. Jadi hukumnya adalah haram.


6.Homo-transplantasi dari manusia dengan organ reproduksi

Dalam kasus ini misalnya donor sepasang testis bagi pria atau donor indung telur bagi perempuan. Mendonorkan sepasang atau hanya satu bagian memang tidak akan menyebabkan kematian, namun keduanya dilarang oleh Allah SWT.
Donor kedua testis maupun kedua indung telur, akan mengakibatkan kemandulan; tentu hal ini bertentangan dengan perintah Islam untuk memelihara keturunan.
Donor hanya 1 bagian, akan mengakibatkan terjadinya pencampur-adukan nasab atau keturunan. Hal ini dikarenakan sel-sel kelamin yang terdapat dalam organ-organ reproduktif seperti testis merupakan sub­stansi yang dapat menghasilkan anak, sebab kelahiran manusia berasal dari sel-sel kelamin. Testis merupakan pabrik penghasil sel sperma dan testis akan tetap menjadi tempat penyimpanan  sel sperma tersebut kendatipun  testis itu tetap pada pemiliknya atau pada orang yang menerima transplantasi.
Atas dasar itu, maka kromosom anak-anak dari penerima transplantasi testis, sebenarnya berasal dari orang penyum­bang testis, sebab testis yang telah dia sumbangkan itulah yang telah menghasilkan sel-sel sperma yang akhirnya menjadi anak. Karena itu, anak-anak yang dilahirkan akan mewarisi sifat-sifat dari penyumbang testis dan tidak mewarisi sedi­kitpun sifat-sifat penerima sumbangan testis. Jadi pihak penyumbang testislah yang secara biologis menjadi bapak mereka.
Rasulullah saw bersabda:
Barang siapa yang menasabkan dirinya pada selain bapaknya, atau mengurus sesuatu yang bukan urusannya maka atas orang tersebut adalah laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia”.
Begitu pula dinyatakan oleh beliau saw:
Wanita manapun yang telah mamasukkan nasabnya pada suatu kaum padahal bukan bagian dari kaum tersebut maka dia terputus dari Allah, dia tidak akan masuk surga; dan laki-laki manapun yang menolak anaknya padahal dia mengetahui (bahwa anak tersebut anaknya) maka Allah menghijab Diri-Nya dari laki-laki tersebut, dan Allah akan menelanjangi (aibnya) dihadapan orang-orang yang terdahulu maupun yang kemudian”.


7. Hetero-transplantasi (transplantasi dari jaringan/organ hewan pada manusia) dari hewan tidak najis (halal)
Contoh dalam hetero-transplantasi ini adalah binatang ternak (sapi, kerbau, dan kambing). Dalam hal ini tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.


8. Hetero-transplantasi dari hewab najis (haram)
Contoh dalam hetero-transplantasi ini adalah babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih secara islami terlebih dahulu. Dalam kasus ini tidak dibolehkan (haram) kecuali dalam kondisi yang benar-benar gawat darurat, dan tidak ada pilihan lain. Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, namun janganlah berobat dengan barang haram.” Dalam kaedah fiqh disebutkan “al-Dharurat Tubih al-Mahdhuraat” (darurat membolehkan pemanfaatan hal yang haram) atau kaedah “al-Dhararu Yuzaal” (Bahaya harus dihilangkan).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Fakta-fakta yang membuat seseorang harus segera menjauhi babi

1. Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan di depannya.

2. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya.

3. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya.

4. Kadang ia mengencingi kotoranya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali.

5. Ia memakan sampah, busuk-busukan, & kotoran hewan.

6. Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar & dalam waktu lama, jika dibiarkan.

7. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.

8. Penelitian ilmiah modern di 2 negara Timur & Barat, yaitu Cina dan Swedia :

Cina & Swedia menyatakan:
“Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus & kolon”.

a. Persentase penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis.

b. Terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia seperti Cina dan India ).

c. Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000.

d. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo . Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit, seperti : Virus Encephalitis, Virus Ebola, Virus H5N1, cacing pita, dll.

1. Virus Encephalitis menyerang otak kecil

2. Di Malaysia, virus ini pernah menghebohkan karena membunuh 90 orang hanya dalam waktu 60 hari.

3. Sekarang pemerintah Malaysia melokalisasi babi.

Daging babi adalah tempat persinggahan bagi beberapa jenis cacing yang berbahaya.

1. Cacing pita (Taenia solium),
2. Cacing spiral (Trichinella spinalis),
3. Cacing tambang (Ancylostoma duodenale),
4. Cacing paru-paru (Paragonimus),
5. Fasciolepsis busci, Schistosoma japonicum,
6. Chlonorchis sinensis,
7. Erypsipelothrix sp., dll.

CACING PITA (Taenia solium)

1. Larva & cyste cacing pita babi dapat bermigrasi ke tubuh manusia melalui usus & peredaran darah.
2. Apabila manusia memakan daging babi yg tidak dimasak dgn baik, maka larva-larva cacing akan masuk, menempel pada dinding, dan berkembang biak di usus manusia.
3. Cacing-cacing tsb. akan menyedot sari-sari makanan.
4. Akibatnya : anemia (kurang darah), gangguan pencernaan, diare, histeria, mudah kaget, dll

Beberapa macam bakteri yang ada pada daging babi :
Gara-gara babi, virus Avian Influenza (AI)jadi ganas

SEBENARNYA.
1. Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia.
2. Virus AI mati dengan pemanasan 60 oC lebih-lebih bila dimasak hingga mendidih.
3. Bila ada babi, maka dalam tubuh babi, Virus AI dapat melakukan mutasi & tingkat virulensinya bisa naik hingga menjadi H5N1.
4. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia.
5. Virus H5N1 ini pada Tahun 1968 menyerang Hongkong dan membunuh 700.000 orang (diberi nama Flu Hongkong).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Alasan Pengharaman Babi ...

1. Babi dilarang dalam Alquran ..

Alquran melarang konsumsi babi tidak kurang dari 4 tempat yang berbeda-beda. Ia adalah dilarang dalam surat 2:173, 5:3, 6:145 dan 16:115.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, " [Al-Qur'an 5:3] ayat-ayat Al Qur'an Di atas cukup untuk memenuhi baagi Muslim mengapa babi diharamkan.

2. Konsumsi daging babi menyebabkan beberapa penyakit non-Muslim Lainnya dan atheists akan setuju hanya akan percaya melalui alasan, logika dan ilmu pengetahuan. Memakan babi dapat menyebabkan tidak kurang dari tujuh puluh berbagai jenis penyakit. 

Seseorang dapat memiliki berbagai helminthes (cacingan) seperti cacing gelang, cacing keremi, cacing tambang, dll Salah satu yang paling berbahaya adalah Taenia Solium, yang dalam terminologi manusia disebut cacing pita. Ia hidup di usus dan sangat panjang. berkembang melalui telur, masuk ke aliran darah dan dapat mencapai hampir semua organ tubuh. 

Jika ia memasuki otak dapat menyebabkan hilangnya memori. Jika memasuki jantung dapat menyebabkan serangan jantung, jika memasuki mata dapat menyebabkan kebutaan, jika memasuki hati itu dapat menyebabkan kerusakan hati. Hal ini dapat merusak hampir semua organ tubuh.

Helminthes berbahaya lain adalah Trichura Tichurasis. Umum kesalahpahaman tentang babi adalah bahwa jika dimasak dengan baik, telur nya akan mati. Dalam sebuah riset penelitian yang dilakukan di Amerika, telah ditemukan bahwa dari dua puluh empat orang menderita Trichura Tichurasis, dua puluh dua telah memasak babi dengan sangat baik. Hal ini menunjukkan bahwa telur cacing dalam daging babi tidak mati dimasak dengan suhu normal.

3. Lemak babi mengandung bahan untuk bangunan. Daging Babi mempunyai sedikit otot (lemak) yang mengandung bahan untuk bangunan dan kelebihan lemak. Lemak ini mengendap di tubuh dan dapat menyebabkan hipertensi dan serangan jantung. Tidak mengherankan bahwa lebih dari 50% dari Amerika menderita hipertensi.

4. Babi merupakan salah satu binatang terjorok di bumi. Babi yang merupakan salah satu binatang terjorok di bumi. Ia hidup dan berkembang di kotoran binatang, kotoran manusia dan kotoran lainnya. Ini adalah jalan terbaik yang saya tahu bahwa Allah menciptakannya. Di masyarakat desa tidak memiliki toilet modern dan mereka membuang kotoran di udara terbuka. Sangat sering kotoran mereka akan habis dimakan oleh babi.

Beberapa orang berpendapat bahwa di negara-negara maju seperti Australia, babi dipelihara sangat bersih dan higienis. Bahkan dalam kondisi higienis ini babi-babi dalam kandang yang sama. Betapa pun keras Anda mencoba untuk menjaga mereka bersih, mereka jorok secara alami. Mereka memakan dan menikmati kotoran kawannya sendiri

5. Babi adalah binatang yang paling tak tahu malu. Babi adalah yang paling tak tahu malu binatang di muka bumi. Ini adalah satu-satunya binatang yang mengundang teman-teman yang melakukan hubungan seks dengan pasangannya. 

Di Amerika, kebanyakan orang mengkonsumsi babi. Sering kali setelah pesta dansa, mereka saling bertukar isteri; yaitu banyak yang berkata "Anda tidur dengan istri saya dan saya akan tidur dengan istri anda." Jika Anda makan babi maka anda berkelakuan seperti babi. Menurut sebuah artikel di majalah lokal di India, praktek bertukar istri telah menjadi hal yang lumrah di kehidupan Bombay.

Bahaya Daging Babi ...

Babi adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas, tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat tamak, dan tidak memiliki kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela diri sekalipun.
Secara fisik babi banyak menyimpan bibit penyakit. Babi dianggap hewan yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Di antara parasit-parasit itu adalah sebagai berikut:

Cacing Taenia Sollum ..

Parasit ini berupa larva yang berbentuk gelembung pada daging babi atau berbentuk butiran-butiran telur pada usus babi. Jika seseorang memakan daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka dinding-dinding gelembung ini akan dicerna oleh perut manusia. 

Peristiwa ini akan menghalangi perkembangan tubuh dan akan membentuk cacing pita yang panjangnya bisa mencapai lebih dari 3 meter. Cacing ini akan melekat pada dinding usus dengan cara menempelkan kepalanya lalu menyerap unsur-unsur makanan yang ada di lambung. Hal itu bisa menyebabkan seseorang kekurangan darah dan gangguan pencernaan, karena cacing ini bisa mengeluarkan racun. 

Apabila pada diri seseorang, khususnya anak-anak, telah diketahui terdapat cacing ini di lambungnya maka dia akan mengalami hysteria atau perasaan cemas. Terkadang larva yang ada dalam usus manusia ini akan memasuki saluran peredaran darah dan terus menyebar ke seluruh tubuh, termasuk otak, hati, saraf tulang belakang, dan paru-paru. Dalam kondisi ini dapat menyebabkan penyakit yang mematikan.

Cacing Trichinia Spiralis ...

Cacing ini ada pada babi dalam bentuk gelembung-gelembung lembut. Jika seseorang mengkonsumsi daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka gelembung-gelembung -yang mengandung larva cacing ini- dapat tinggal di otot dan daging manusia, sekat antara paru-paru dan jantung, dan di daerah-daerah lain di tubuh. 

Penyerangan cacing ini pada otot dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa dan menyebabkan gerakan lambat, ditambah lagi sulit melakukan aktivitas. Sedang keberadaannya di sekat tersebut akan mempersempit pernafasan, yang bisa berakhir dengan kematian.Bisa jadi, cacing jenis ini tidak akan membuat seseorang meninggal dalam waktu singkat.

Namun patut diketahui bahwa cacing-cacing kecil yang berkembang di otot-otot tubuh seseorang setelah dia mengkonsumsi daging babi bisa dipastikan akan menetap di sana hingga orang itu meninggal dunia.

Cacing Schistosoma Japonicus ..

Ini adalah cacing yang lebih berbahaya daripada cacing schistosoma yang dilkenal di Mesir. Dan babi adalah satu-satunya binatang yang mengandung cacing ini. Cacing ini dapat menyerang manusia apabila mereka menyentuh atau mencuci tangan dengan air yang mengandung larva cacing yang berasal dari kotoran babi. 

Cacing ini dapat menyelinap ke dalam darah, paru-paru, dan hati. Cacing ini berkembang dengan sangat cepat, dalam sehari bisa mencapai lebih dari 20.000 telur, serta dapat membakar kulit, lambung dan hati. Terkadang juga menyerang bagian otak dan saraf tulang belakang yang berakibat pada kelumpuhan dan kematian.

Fasciolepsis Buski ..

Parasit ini hidup di usus halus babi dalam waktu yang lama. Ketika terjadi percampuran antara usus dan tinja, parasit ini akan berada dalam bentuk tertentu yang bersifat cair yang bisa memindahkan penyakit pada manusia. Kebanyakan jenis parasit ini terdapat di daerah China dan Asia Timur. Parasit ini bisa menyebabkan gangguan pencernaan, diare, dan pembengkakan di sekujur tubuh, serta bisa menyebabkan kematian.

Cacing Ascaris ..

Panjang cacing ini adalah sekitar 25 cm. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru, radang tenggorokan dan penyumbatan lambung. Cacing ini tidak bisa dibasmi di dalam tubuh, kecuali dengan cara operasi.

Cacing Anklestoma ..

Larva cacing ini masuk ke dalam tubuh dengan cara membakar kulit ketika seseorang berjalan, mandi, atau minum air yang tercemar. Cacing ini bisa menyebabkan diare dan pendarahan di tinja, yang bisa menyebabkan terjadinya kekurangan darah, kekurangan protein dalam tubuh, pembengkakan tubuh, dan menyebabkan seorang anak mengalami keterlambatan dalam pertumbuhan fisik dan mental, lemah jantung dan akhirnya bisa menyebabkan kematian.

Calornorchis Sinensis ..

Ini jenis cacing yang menyelinap dan tinggal di dalam air empedu hati babi, y`ng merupakan sumber utama penularan penyakit pada manusia. Cacing ini terdapat di China dan Asia Timur, karena orang-orang di sana biasa memelihara dan mengkonsumsi babi. Virus ini bisa menyebabkan pembengkakan hati manusia dan penyakit kuning yang disertai dengan diare yang parah, tubuh menjadi kurus dan berakhir dengan kematian.

Cacing Paragonimus ..

Cacing ini hidup di paru-paru babi. Cacing ini tersebar luas di China dan Asia Tenggara tempat di mana babi banyak dipelihara dan dikonsumsi. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru. Sampai sekarang belum ditemukan cara membunuh cacing di dalam paru-paru. Tapi yang jelas cacing ini tidak terdapat, kecuali di tempat babi hidup. Parasit ini bisa menyebabkan pendarahan paru-paru kronis, di mana penderita akan merasa sakit, ludah berwarna cokelat seperti karat, karena terjadi pendarahan pada kedua paru-paru.

Swine Erysipelas ..

Parasit ini terdapat pada kulit babi. Parasit ini selalu siap untuk pembakaran pada kulit manusia yang mencoba mendekati atau berinteraksi dengannya. Parasit ini bisa menyebabkan radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi.

Sedang kuman-kuman yang ada pada babi dapat menyebabkan berbagai penyakit, diantaranya adalah TBC, Cacar (Small pox), gatal-gatal (scabies), dan Kuman Rusiformas N.Dalam berbagai argumentasi, sebagian orang berpendapat jika peralatan modern sudah jauh lebih maju dan bisa menanggulangi cacing-cacing ini sehingga tidak berbahaya lagi, karena panas tinggi yang dihasilkan oleh alat tersebut.

Namun pengetahuan ini masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Sampai sekarang belum ada seorang ahli pun yang bisa memastikan dengan benar berapa derajat panas yang digunakan sebagai ukuran baku untuk membunuh cacing-cacing ini. 

Padahal menurut teori, memasak daging yang benar adalah tidak terlalu cepat namun juga tidak terlalu lama. Karena jika terlalu cepat dikhawatirkan parasit-parasit yang terdapat dalam daging tidak sempat mati sementara kalau terlalu lama semua kandungan gizi daging akan hilang dan hanya menyisakan toxic (racun). Kalau sudah demikian siapa yang berani menjamin kalau daging babi cukup aman untuk dikonsumsi?

Memang benar dalam tubuh sapi juga ada cacing. Cacing tersebut diberi nama T. Saginata. Tapi babi sendiri kadang-kadang juga menjadi sarang cacing jenis ini. 

Namun demikian ada perbedaan yang mendasar antara cacing yang terdapat pada sapi dan cacing yang ada pada babi. Saginata yang ada pada babi melangsungkan proses hidupnya dalam tubuh manusia sedangkan saginata yang ada pada sapi hanya dapat hidup di dalam sapi dan tidak hidup di dalam tubuh manusia, sekalipun sudah terlanjur masuk dalam tubuh manusia. 

Adapun keberadaan saginata dalam tubuh manusia mungkin disebabkan oleh proses masak yang tidak baik di dalam tubuh babi.Disamping itu daging babi adalah daging yang paling sulit dicerna, karena kandungan zat lemaknya sangat tinggi. 

Tabel berikut akan menjelaskan kadar lemak yang terdapat dalam daging babi dan hewan lainnya:
Babi gemuk 91%, Kambing gemuk 56%, Sapi gemuk 35%
Babi sedang 60%, Kambing sedang 29%, Sapi sedang 20%
Babi kurus 29%, Kambing kurus 14%, Sapi kurus 6%

Selain itu jika dibiarkan berada di udara terbuka maka daging yang pertama kali busuk adalah daging babi, diikuti daging domba dan yang terakhir adalah daging sapi. Akan tetapi apabila daging-daging tersebut dimasak, maka yang paling lambat masaknya adalah daging babi.

Dari hasil penelitian juga diperoleh kesimpulan bahwa daging kambing dan daging sapi berada dalam lambung selama 3 jam proses pencernaan sempurna, sementara daging babi bisa berada dalam lambung selama 5 jam hanya untuk memperoleh hasil pencernaan yang sempurna.Jika ada yang bertanya: buat apa babi diciptakan jika tidak untuk dimakan? 

Kita bisa jawab: di dalam tubuh babi ada hal yang bisa kita petik pelajarannya dan kemudian kita hindari sebagaimana naluri kita selalu berkata untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari pengaruh virus flu atau bibit penyakit lainnya. Namun jika dia masih juga bersikukuh tentang babi, maka paling tidak dia harus bisa membuktikan bahwa daging tersebut aman dari pengaruh parasit maupun kandungan lemaknya yang tinggi. Apa dia dapat melakukannya sementara para ahli saja tidak benar-benar berani menjaminnya?

Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi ...

Nah, ternyata menurut penelitian ilmiah, hal tsb. disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi tsb.merembes ke daging.

Lemak punggung babi tebal.
1. Babi memiliki back fat (lemak punggung) yang lumayan tebal.
2. Konsumen babi sering memilih daging babi yg lemak punggungnya tipis, karena semakin tipis lemak punggungnya, dianggap semakin baik kualitasnya.
3. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, shg. secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS