Pendidikan
Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yaitu berdasarkan
UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan
Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa
pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah mesti mengalokasikan
anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari
APBN dan
APBD diluar gaji pendidik dan biaya kedinasan. Namun pada tahun
2007 alokasi yang disediakan tersebut baru sekitar 17.2 %, jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara
Malaysia,
Thailand dan
Filipina yang telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan lebih dari 28 %
[36].
0 komentar:
Posting Komentar