Masjid Qiblatain

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Masjid Qiblatain di Madinah, dari sisi belakang
Masjid Qiblatain (artinya: masjid dua kiblat) adalah salah satu masjid terkenal di Madinah. Masjid ini mula-mula dikenal dengan nama Masjid Bani Salamah, karena masjid ini dibangun di atas bekas rumah Bani Salamah. Letaknya di tepi jalan menuju kampus Universitas Madinah di dekat Istana Raja ke jurusan Wadi Aqiq atau di atas sebuah bukit kecil di utara Harrah Wabrah, Madinah.

Sejarah

Masjid Qiblatain di Madinah
Pada permulaan Islam, orang melakukan salat dengan kiblat ke arah Baitul Maqdis (nama lain Masjidil Aqsha) di Yerusalem/Palestina. Baru belakangan turun wahyu kepada Rasulullah SAW untuk memindahkan kiblat ke arah Masjidil Haram di Mekkah.
Peristiwa itu terjadi pada tahun ke-2 Hijriyah hari Senin bulan Rajab waktu dhuhur di Masjid Bani Salamah ini. Ketika itu Rasulullah SAW tengah salat dengan menghadap ke arah Masjidil Aqsha. Di tengah salat, tiba-tiba turunlah wahyu surat Al Baqarah ayat 144[1], yang artinya:
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Alkitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.”[2]
Setelah turunnya ayat tersebut di atas, beliau menghentikan sementara salatnya, kemudian meneruskannya dengan memindahkan arah kiblat menghadap ke Masjidil Haram. Merujuk pada peristiwa tersebut, lalu masjid ini dinamakan Masjid Qiblatain, yang artinya masjid berkiblat dua.
Masjid Qiblatain telah mengalami beberapa kali pemugaran. Pada 1987 Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di bawah Raja Fahd melakukan perluasan, renovasi dan pembangunan konstruksi baru, namun tidak menghilangkan ciri khas masjid tersebut.[1] Sebelumnya Sultan Sulaiman telah memugarnya di tahun 893 H atau 1543 M. Masjid Qiblatain merupakan salah satu tempat ziarah yang biasa dikunjungi jamaah haji dan umrah dari seluruh dunia.

Catatan kaki

  1. ^ a b Abdul Ghani, M. Ilyas. 2005. Sejarah Madinah Munawwarah bergambar. (Terj.). Al Rasheed Printers, Madinah. Hal. 67.
  2. ^ Anonim. 1971. Al Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama RI dan Pemerintah Arab Saudi. Hal. 37

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar