Bersin dan Menguap Menurut Kajian Ilmiah dan Islam



Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Maka apabila seorang bersin lalu dia memuji Allah, maka wajib atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mendoakannya (dengan mengucapkan Yarhamukallah). Dan adapun menguap, maka dia dari setan, maka hendak dia menahan menguap semampunya. Lalu apabila dia sampai mengucapkan::”Haaah”, setan akan menertawainya.” (Shahih al-Bukhari, kitab al-Adab no. 6223) 
 
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:” Al-Khaththabi rahimahullah berkata:’Makna arti dan benci terhadap kedua perbuatan tersebut diarahkan/ditujukan kepada sebab keduanya. Hal itu karena bersin muncul dari ringannya tubuh seseorang, terbukanya pori-pori dan kenyang yang tidak berlebihan. Berbeda dengan menguap, karena ia muncul disebabkan penuhnya perut dan beratnya badan, yang mana hal itu biasanya disebabkan karena banyak makan dan pencampuradukkan jenis makanan yang dikonsumsi. Maka yang pertama (bersin) mendatangkan semangat untuk beribadah, sedangkan yang kedua sebaliknya [Fath Al-Bari: 10/607]. 
 
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan bagaimana mendo’akan seorang yang bersin dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:
 
“Jika salah seorang di antara kalian bersin, lalu mengucapkan: ”Alhamdulillaah” Maka hendaklah saudarnya (sesama Muslim) atau temannya mengucapkan untuknya:”Yahamukallaahu”. Dan jika saudaranya tadi mengucapkan ”Yahamukallaahu”, maka hendaknya dia (orang yang bersin) mengucapkan:”Yahdiikumullaah wa Yushlihu Baalakum”." (Shahih Al-Bukhari dalam kitab al-Adab no hadits. 6224) 
 
Para dokter pada zaman ini mengatakan:” Menguap adalah bukti bahwa otak dan tubuh (badan) membutuhkan oksigen dan makanan, dan ia (menguap) juga menunjukkan buruknya sistem pernapasan dalam mensuplai oksigen yang dibutuhkan oleh otak dananggota tubuh yang lain. Dan ini adalah yang terjadi ketika seseorang mengantuk, pingsan, dan saat-saat menjelang kematian.” 


Dan menguap adalah menarik nafas dalam-dalam melalui mulut, dan mulut bukanlah jalur yang normal/alami (untuk bernafas) karena ia tidak dilengkapi dengan perangkat untuk menyaring udara seperti yang ada pada hidung. Jika mulut tetap terbuka selama menguap, maka akan masuk ke dalam tubuh berbagai jenis kuman, debu, dan kutu bersamaan dengan masuknya udara yang dihisap (lewat mulut). Oleh sebab itu datang petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menahan diri jika ingin menguap semampu mungkin, atau menutup mulut dengan telapak tangan kanan atau bagian belakang tangan kiri (jika menguap). 
 
Dan bersin adalah kebalikan dari menguap, ia (bersin) kuat dan muncul secara tiba-tiba, bersamaan dengan itu keluar udara dari paru-paru dengan kuat melalui hdung dan mulut. Maka tersapu bersihlah apa yang ada di jalan yang dilewati bersin tersebut berupa debu, kutu, dan kuman yang masuk ke sistem pernapasan. Oleh sebab itu termasuk suatu hal yang alami/normal adalah bahwa bersin berasal dari Allah yang Mahapengasih, karena ia memiliki faidah bagi tubuh, sedangkan menguap dari Setan karena ia berdampak buruk bagi tubuh. 
 
Dan sudah menjadi keharusan dan kewajiban bagi setiap manusia (terlebih lagi seorang Muslim) untuk memuji Allah shallallahu 'alaihi wasallam (dengan mengucapkan Alhamdulillaah) atas nikmat bersin yang ia rasakan, dan hendaknya ia berlindung dengan-Nya dari Setan yang terkutuk ketika menguap. 
 
Allah membenci menguap karena menguap adalah aktivitas yang membuat seseorang banyak makan, yang pada akhirnya membawa pada kemalasan dalam beribadah. Menguap adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah, terlebih-lebih ketika pada waktu shalat. Para nabi tidak pernah menguap, dikarenakan menguap adalah salah satu aktivitas yang dibenci oleh Allah.
 
Dan ilmiah pun membuktikan bahwa menguap itu tidak baik. Ternyata menguap itu sinyal dari tubuh mulai dari yang biasa hingga masalah serius. Seperti dikatakan Joan Liebmann-Smith Ph.D dan Jacqueline Nardi Egan yang dikutip dari tulisannya Body Sign, How to Be Your Own Diagnostic Detective, (2009) orang-orang menguap untuk berbagai macam alasan, tapi menguap juga tidak selalu berarti mengantuk.
 
Ilmuwan percaya menguap dapat membantu seseorang menjadi lebih waspada untuk segera memasukkan oksigen ke otak. Karena menguap adalah salah satu tanda jumlah oksigen di dalam otak sedang menurun yang bisa membuat seseorang sulit konsentrasi. Tekanan darah rendah membuat kurangnya darah yang dipompa dari jantung dan jika darah yang dipompa oleh jantung semakin sedikit maka semakin rendah tekanan darahnya. Akibatnya jantung atau otak kekurangan pasokan oksigen dalam darah sehingga membuat seseorang sering menguap, pusing dan lelah.
 
Sedangkan jika kekurangan oksigen, maka itu pertanda bahwa manusia jarang bersujud. Mengapa? Karena dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan oksigen. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yangmemungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tuma’ninah dan kontinu dapat memicu peningkatan kecerdasan seseorang.
 
Setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara normal. Darah tidk akan memasuki urat saraf di dalam otak melainkan ketika seseorang sujud dalam shalat. Urat saraf tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini berarti, darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikuti waktu shalat, sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Islam.
 
Riset di atas telah mendapat pengakuan dari Harvard University, Amerika Serikat. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan diri masuk Islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud. Di samping itu, gerakan-gerakan dalam shalat sekilas mirip gerakan yoga ataupun peregangan (stretching). Intinya, berguna untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan shalat dibandingkan gerakan lainnya adalah di dalam shalat kita lebih banyak menggerakkan anggota tubuh, termasuk jari-jari kaki dan tangan
 
Oleh karena itu, Rasulullah SAW mengimbau untuk menahan kita sekuat tenaga untuk menguap. Jika seseorang ingin menguap, maka hendaklah dia menahannya sebisa mungkin, atau dengan menutup jalan terbukanya mulut dengan menggunakan tangannya. Ketika seseorang ingin menguap hendaknya ia menutup mulutnya dengan tangan kiri, karena menguap adalah salah satu perbuatan yang buruk.
 
Hal ini sesuai dengan hadits yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Menguap adalah dari setan, maka jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya sedapat mungkin.” (HR Muslim).
 
 
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatmujizat&id=236
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Antara Bersin dan Menguap







Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’alaa anhu, Rasulullah bersabda, :
“Sungguh Allah mencintai orang yang bersin dan membenci orang yang menguap, maka jika kalian bersin maka pujilah Allah, maka setiap orang yang mendengar pujian itu untuk menjawabnya; adapun menguap, maka itu dari syaitan, maka lawanlah itu sekuat tenagamu. Dan apabila seseorang menguap dan terdengar bunyi: Aaaa, maka syaitan pun tertawa karenanya”. (Shahih Bukhari, 6223)

Imam Ibn Hajar berkata, “Imam Al-Khathabi mengatakan bahwa makna cinta dan benci pada hadits di atas dikembalikan kepada sebab yang termaktub dalam hadits itu. Yaitu bahwa bersin terjadi karena badan yang kering dan pori-pori kulit terbuka, dan tidak tercapainya rasa kenyang.



Ini berbeda dengan orang yang menguap. Menguap terjadi karena badan yang kekenyangan, dan badan terasa berat untuk beraktivitas, hal ini karena banyaknya makan . Bersin bisa menggerakkan orang untuk bisa beribadah, sedangkan menguap menjadikan orang itu malas (Fath-hul Baari: 10/6077)

Nabi menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut.

Rasulullah bersabda:
Apabila salah seorang diantara kalian bersin, maka ucapkanlah Al-Hamdulillah, dan hendaklah orang yang mendengarnya menjawab dengan Yarhamukallahu, dan bila dijawab demikian, maka balaslah dengan ucapan Yahdikumullahu wa Yushlihubaalakum (HR. Bukhari, 6224)

Dan para doktor di zaman sekarang mengatakan, “Menguap adalah gejala yang menunjukkan bahwa otak dan tubuh orang tersebut membutuhkan oksigen dan nutrisi; dan karena organ pernafasan kurang dalam menyuplai oksigen kepada otak dan tubuh.

Dan hal ini terjadi ketika kita sedang mengantuk atau pusing, lesu, dan orang yang sedang menghadapi kematian. Dan menguap adalah aktivitas menghirup udara dalam-dalam melalui mulut, dan bukan mulut dengan cara biasa menarik nafas dalam-dalam !!!

Karena mulut bukanlah organ yang disiapkan untuk menapis udara seperti hidung.

Maka, apabila mulut tetap dalam keadaan terbuka ketika menguap, maka masuk juga berbagai-bagai jenis mikroba, kuman dan debu, atau kutu bersamaan dengan masuknya udara ke dalam tubuh.

Oleh karena itu, datang petunjuk nabawi yang mulia agar kita melawan “menguap” ini sekuat kemampuan kita, atau pun menutup mulut saat menguap dengan tangan kanan atau pun dengan punggung tangan kiri.




Bersin adalah lawan dari menguap yaitu keluarnya udara dengan keras, kuat disertai hentakan melalui dua lubang: hidung dan mulut. Maka akan terkuras dari badan bersamaan dengan bersin ini sejumlah hal seperti debu, haba’ (sesuatu yang sangat kecil, di udara, yang hanya terlihat ketika ada sinar matahari), atau kutu, atau mikroba yang terkadang masuk ke dalam organ pernafasan.

Oleh karena itu, secara tabiat, bersin datang dari Yang Maha Rahman (Pengasih), sebab padanya terdapat manfaat yang besar bagi tubuh. Dan menguap datang dari syaithan sebab ia mendatangkan bahaya bagi tubuh.
Dan atas setiap orang hendaklah memuji Allah Yang Maha Suci Lagi Maha Tinggi ketika dia bersin, dan agar meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk ketika sedang menguap. (Lihat Al-Haqa’iq Al-Thabiyah fii Al-Islam: hal 155).
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Menguap vs Bersin



Rasul bersabda :"Jika salah seorang diantara kalian bersin, ucapkan 'alhamdulillah'(segala pujian bagi Allah). Dan hendaklah orang yang mendengarnya mendo'akan dengan ucapan 'yarhamukallah' (semoga Allah merahmatimu). Dan orang yang bersin tadi membaca do'a 'yahdikumullah wa yuslihu balakum' (semoga Allah memberikan hidayah dan memperbaiki keadaanmu)." HR. Bukhari
Bersin merupakan mekanisme pertahanan tubuh untuk mencegah masuknya benda asing ke dalam tubuh. Ketika bersin, udara kotor keluar melalui hidung dan mulut berkecapatan sekitar 161 km/jam.
Dr Michael  Roizen, wellness officer Cleveland clinics menegaskan, bersin merupakan kegiatan yang positif karena berfungsi membersihkan faring (rongga antara hidung, mulut, tenggorokan). Dalam Syarah Riyadhus Shalihin, Syekh Utsamin mengutarakan, bersin dapat menggiatkan otak dan meringankan tubuh.
Ketika bersin, tubuh akan mengeluarkan 100.000 kuman atau bakteri ke udara. Menurut John Pan, MD, kepala Pusat Pengobatan integratif di George Washington University  Medical Center, bersin yang ditahan akan memaksa bekteri kembali masuk ke dalam rongga hidung dan kanal telinga, sehingga bisa menimbulkan infeksi bagi tubuh kita.
Lain bersin, lain pula menguap (tatsa'ub : berarti layu dan malas). Menguap terjadi karena kekurangan oksigen dalam tubuh. Biasanya, orang menguap dalam keadaan tubuh lelah, malas, bosan, atau mengantuk.
Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda : "Sungguh Allah mencintai orang yang bersin dan membenci orang yang menguap, maka jika kalian bersin maka pujilah Allah, jadi setiap orang yang mendengar pujian itu untuk menjawabnya, adapun menguap, maka itu dari syaitan, maka lawanlah itu sekuat tenagamu. Dan apabila seseorang menguap dan terdengar bunyi "Aaaa", maka syaitan pun ketawa kepadanya." (Shahih Bukhari, 6223).
Menguap adalah menghirup udara dalam-dalam melalui mulut, tetapi karena mulut bukanlah organ yang diciptakan untuk menyaring udara seperti hidung, apabila mulut tetap dalam keadaan terbuka ketika mennguap, maka masuk juga berbagai jenis virus dan debu, atau kutu bersamaan dengan masuknya udara ke dalam tubuh. Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan kita untuk menahan sekuat tenaga ketika menguap atau paling tidak menutup mulutnya.
Kesimpulannya, bersin datangnya dari Allah karena terdapat manfaat yang besar bagi tubuh manusia. Dan menguap datanngnya dari syaitan sebab ia mendatangakan bahaya bagi tubuh manusia. Dan setiap orang hendaklah memuji AllahYang Maha Suci Lagi Maha Tinggi ketika dia bersin dan meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk ketika sedang mennguap. [dari berbagai sumber]
semoga bermanfaat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bersin Saat Shalat adalah Berasal Dari Setan


Hadits Tirmidzi 2672

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي الْيَقْظَانِ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَفَعَهُ قَالَ الْعُطَاسُ وَالنُّعَاسُ وَالتَّثَاؤُبُ فِي الصَّلَاةِ وَالْحَيْضُ وَالْقَيْءُ وَالرُّعَافُ مِنْ الشَّيْطَانِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي الْيَقْظَانِ قَالَ وَسَأَلْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قُلْتُ لَهُ مَا اسْمُ جَدِّ عَدِيٍّ قَالَ لَا أَدْرِي وَذُكِرَ عَنْ يَحْيَى بْنِ مَعِينٍ قَالَ اسْمُهُ دِينَارٌ
Bersin, ngantuk & menguap dalam shalat, termasuk haid, muntah & mimisan semuanya dari setan. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, kami tak mengetahuinya kecuali dari hadits Syarik dari Abul Yaqdlan, dia berkata; Aku bertanya kepada Muhammad bin Isma'il tentang 'Adi bin Tsabit dari Ayahnya dari kakeknya, aku bertanya; Siapa nama kakeknya 'Adi?
Muhammad bin Isma`il menjawab; Aku tak tahu. Telah disebutkan dari Yahya bin Ma'in dia berkata; Namanya adl Dinar

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Allah Menyukai Bersin dan Membenci Menguap


Hadits Tirmidzi 2670

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُطَاسُ مِنْ اللَّهِ وَالتَّثَاؤُبُ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَهُ عَلَى فِيهِ وَإِذَا قَالَ آهْ آهْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَضْحَكُ مِنْ جَوْفِهِ وَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا قَالَ الرَّجُلُ آهْ آهْ إِذَا تَثَاءَبَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَضْحَكُ فِي جَوْفِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Bersin itu dari Allah, sedangkan menguap itu dari setan, apabila salah seorang dari kalian menguap, hendaklah meletakkan tangannya di mulutnya & bila sampai mengucapkan; aah, aah, sesungguhnya setan tertawa di dalam rongganya, sesungguhnya Allah menyukai bersin & membenci menguap, bila seseorang mengucapkan: aah, aah, saat menguap, sesungguhnya setean tertawa di dalamnya. Abu Isa berkata; hadits ini hasan shahih.

Hadits Tirmidzi 2671

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مَنْ سَمِعَهُ أَنْ يَقُولَ يَرْحَمُكَ اللَّهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ وَلَا يَقُولَنَّ هَاهْ هَاهْ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنْ الشَّيْطَانِ يَضْحَكُ مِنْهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَجْلَانَ وَابْنُ أَبِي ذِئْبٍ أَحْفَظُ لِحَدِيثِ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ وَأَثْبَتُ مِنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ قَالَ سَمِعْت أَبَا بَكْرٍ الْعَطَّارَ الْبَصْرِيَّ يَذْكُرُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمَدِينِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ قَالَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلَانَ أَحَادِيثُ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ رَوَى بَعْضَهَا سَعِيدٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَبَعْضُهَا عَنْ سَعِيدٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَاخْتَلَطَ عَلَيَّ فَجَعَلْتُهَا عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Sesungguhnya Allah menyukai bersin & membenci menguap, bila salah seorang dari kalian bersin lalu mengucapkan; ALHAMDULILLAAH, wajib bagi yg mendengarnya untuk mengucapkan; YARHAMUKALAAH, sedangkan uapan, bila salah seorang dari kalian menguap, hendaklah ia menangkal sebisanya & jangan sampai mengucapkan; aah, aah, karena hal itu dari setan, ia akan menertawakannya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, & hadits ini lebih shahih dari hadits Ibnu 'Ajlan. Ibnu Abu Dzi`b lebih hafal hadits Sa'id Al Maqburi & lebih kuat dari Muhammad bin 'Ajlan. Perawi berkata; Aku mendengar Abu Bakar Al 'Aththar Al Bashri menyebutkan dari Ali bin Al Madani dari Yahya bin Sa'id ia berkata; Muhammad bin 'Ajlan berkata; hadits-hadits Sa'id Al Maqburi, sebagiannya diriwayatkan oleh Sa'id dari Abu Hurairah, & sebagaiannya dari Sa'id dari seseorang dari Abu Hurairah, sanad ini kacau lalu aku menjadikannya dari Sa'id dari Abu Hurairah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jawaban Doa Orang yang Bersin


Hadits Tirmidzi 2666

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلَيْنِ عَطَسَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَمَّتَ أَحَدَهُمَا وَلَمْ يُشَمِّتْ الْآخَرَ فَقَالَ الَّذِي لَمْ يُشَمِّتْهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ شَمَّتَّ هَذَا وَلَمْ تُشَمِّتْنِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ حَمِدَ اللَّهَ وَإِنَّكَ لَمْ تَحْمَدْ اللَّهَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sesungguhnya ia memuji Allah sementara kamu tidak. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah dari nabi .

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bagaimana Seharusnya Orang Bersin


Hadits Tirmidzi 2663

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَكِيمِ بْنِ دَيْلَمَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ كَانَ الْيَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ يَرْحَمُكُمْ اللَّهُ فَيَقُولُ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَأَبِي أَيُّوبَ وَسَالِمِ بْنِ عُبَيْدٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Orang-orang Yahudi bersin di sisi Nabi dgn harapan beliau akan mengucapkan YARHAMUKUMULLAAH (semoga Allah merahmati kalian), Namun beliau mengucapkan: YAHDIIKUMULLAAH WA YUSHLIH BAALAKUM (semoga Allah memberikan hidayah kepada kalian & memperbaiki kondisi kalian). Dan dalam bab ini, ada hadits semisal dari Ali, Abu Ayyub, Salim bin 'Ubaid, Abdullah bin Ja'far & Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

Hadits Tirmidzi 2664

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عُبَيْدٍ أَنَّهُ كَانَ مَعَ الْقَوْمِ فِي سَفَرٍ فَعَطَسَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ فَقَالَ عَلَيْكَ وَعَلَى أُمِّكَ فَكَأَنَّ الرَّجُلَ وَجَدَ فِي نَفْسِهِ فَقَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أَقُلْ إِلَّا مَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَطَسَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكَ وَعَلَى أُمِّكَ إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَلْيَقُلْ لَهُ مَنْ يَرُدُّ عَلَيْهِ يَرْحَمُكَ اللَّهُ وَلْيَقُلْ يَغْفِرُ اللَّهُ لَنَا وَلَكُمْ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ اخْتَلَفُوا فِي رِوَايَتِهِ عَنْ مَنْصُورٍ وَقَدْ أَدْخَلُوا بَيْنَ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ وَسَالِمٍ رَجُلًا
jika salah seorang dari kalian bersin, hendaknya mengucapkan ALHAMDULILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN (segala puji bagi Allah), & orang yg menjawabnya mengucapkan YARHAMU KALLAAH (semoga Allah merahmatimu), kemudian ia mengucapkan YAGHFIRULLAAHU LANAA WA LAKUM (semoga Allah mengampuni kami & kalian).

Hadits Tirmidzi 2665

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَخِيهِ عِيسَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي أَيُّوبَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَلْيَقُلْ الَّذِي يَرُدُّ عَلَيْهِ يَرْحَمُكَ اللَّهُ وَلْيَقُلْ هُوَ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ قَالَ هَكَذَا رَوَى شُعْبَةُ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى يَضْطَرِبُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ يَقُولُ أَحْيَانًا عَنْ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُ أَحْيَانًا عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الثَّقَفِيُّ الْمَرْوَزِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَخِيهِ عِيسَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan ALHAMDULILLAAH 'ALA KULLI HAAL (segala puji bagi Allah dalam kondisi apapun), kemudian orang yg menjawabnya mengucapkan YARHAMUKALLAAH (semoga Allah merahmatimu), lalu dia membalas YAHDIKUMULLAAHU WA YUSLIH BAALAKUM (semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian & memperbaiki kondisi kalian). Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ibnu Abu Laila dgn sanad seperti ini. Abu Isa berkata; Demikianlah Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abu Laila dari Abu Ayyub dari Nabi , Ibnu Abu Laila meriwayatkan hadits ini secara mudltharib (matan atau sanadnya berlawanan), terkadang mengatakan; Dari Abu Ayyub dari Nabi , terkadang mengatakan; Dari Ali dari Nabi . Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar & Muhammad bin Yahya Ats Tsaqafi Al Marwazi keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Qattan dari Ibnu Abu Laila dari saudaranya yaitu Isa dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ali dari Nabi seperti hadits di atas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mendoakan Orang Bersin


Hadits Tirmidzi 2660

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ بِالْمَعْرُوفِ يُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَا لَقِيَهُ وَيُجِيبُهُ إِذَا دَعَاهُ وَيُشَمِّتُهُ إِذَا عَطَسَ وَيَعُودُهُ إِذَا مَرِضَ وَيَتْبَعُ جَنَازَتَهُ إِذَا مَاتَ وَيُحِبُّ لَهُ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي أَيُّوبَ وَالْبَرَاءِ وَأَبِي مَسْعُودٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ تَكَلَّمَ بَعْضُهُمْ فِي الْحَارِثِ الْأَعْوَرِ
Hak kebaikan seorang muslim atas muslim lainnya itu ada enam, yaitu; mengucapkan salam jika bertemu, memenuhi undangannya, mendo'akan YARHAMUKALLAAH (semoga Allah memberimu rahmat) apabila bersin, menjenguknya apabila sakit, mengiringi jenazahnya apabila meninggal & mencintainya sebagaimana mencintai diri sendiri. Dan dalam bab ini, ada hadits dari Abu Hurairah, Abu Ayyub, Al Barra` & Abu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, & telah diriwayatkan dari banyak jalur dari Nabi , namun sebagian ulama membicarakan Al Harits Al A'war.

Hadits Tirmidzi 2661

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْمَخْزُومِيُّ الْمَدَنِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُؤْمِنِ عَلَى الْمُؤْمِنِ سِتُّ خِصَالٍ يَعُودُهُ إِذَا مَرِضَ وَيَشْهَدُهُ إِذَا مَاتَ وَيُجِيبُهُ إِذَا دَعَاهُ وَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَا لَقِيَهُ وَيُشَمِّتُهُ إِذَا عَطَسَ وَيَنْصَحُ لَهُ إِذَا غَابَ أَوْ شَهِدَ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْمَخْزُومِيُّ الْمَدَنِيُّ ثِقَةٌ رَوَى عَنْهُ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ وَابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ
Hak seorang mukmin atas mukmin lainnya ada enam, yaitu; menjenguknya apabila sakit, mengiringi jenazahnya apabila meninggal, memenuhi undangannya, mengucapkan salam apabila bertemu, mendo'akan YARHAMUKALLAAH (semoga Allah memberimu rahmat) apabila bersin, & menasehatinya apabila tak hadir atau hadir. Perawi berkata; Hadits ini hasan shahih, adapun Muhammad bin Musa Al Makhzumi Al Madani adl tsiqah, Abdul Aziz bin Muhammad & Ibnu Abu Fudaik telah meriwayatkan hadits darinya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hadists Tentang Binatang yang Boleh Dibunuh

Hadits Malik 694

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ لَيْسَ عَلَى الْمُحْرِمِ فِي قَتْلِهِنَّ جُنَاحٌ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Lima binatang yg tak ada larangan bagi orang yg ihram untuk membunuhnya: burung gagak, burung hida`ah (salah satu jenis burung), kalajengking, tikus & anjing hitam.

Hadits Malik 695

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ مَنْ قَتَلَهُنَّ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ الْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Ada lima binatang yg jika dibunuh oleh seseorang dalam keadaan ihram, maka dia tak berdosa. Yaitu ular, tikus, burung gagak, burung hida`ah & anjing hitam.

Hadits Malik 696

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Ada lima binatang perusak yg harus dibunuh walaupun dalam keadaan ihram, yaitu: tikus, ular, burung gagak, burung hida`ah & anjing hitam.

Hadits Malik 697

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَمَرَ بِقَتْلِ الْحَيَّاتِ فِي الْحَرَمِ
membunuh ular di tanah Haram.

Mutiara Hadits

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kelompok Binatang Yang Diperintahkan Untuk Dibunuh Dan Dilarang Untuk Dibunuh


 

Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, yakni :

a. Tikus
b. Kalajengking
c. Burung gagak dan sejenisnya/burung layang-layang
d. Anjing predator
e. Tokek/Cicak
f. Ular.


Berdasarkan hadits – hadits berikut ini :

Diriwayatkan dari Aisyah –radiallahu ’anha- dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, artinya : Ada lima binatang yang boleh dibunuh ditanah haram: Tikus, Kalajengking, Burung layang-layang/Sejenis gagak dan anjing predator.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lainnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, artinya : ” Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali).” (HR. Muslim).

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dia berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (fasik kecil).” (HR. Muslim no. 2238).

Dalam riwayat lainnya Nabi Alaihishshalatu Wassalam bersabda, artinya :Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka dituliskan untuknya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu (HR. Muslim no. 2240).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, dia berkata Kami tengah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di sebuah gua, dan saat itu turun pada beliau ayat ‘Demi Malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan‘ (QS Al-Mursalaat:1).

Ketika kami mengambil air dari mulut goa, tiba-tiba muncul seekor ular di hadapan kami. Beliaupun bersabda, ‘Bunuhlah ular itu‘ Kami pun berebut membunuhnya, dan aku berhasil mendahului. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Semoga Allah melindungi dari kejahatan kalian sebagaimana Dia melindungi kalian dari kejahatannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Binatang-binatang ini diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk bainatang yang menjijikkan dan tidak diterima oleh tabiat yang sehat.

Sedangkan hewan yang dilarang dibunuh menurut syariat, yakni :

a. Semut
b. Lebah
c. Burung HudHud
d. Burung Shurad
e. Katak Hewan-hewan dilarang dibunuh berdasarkan hadits-hadits berikut :

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah melarang kami membunuh empat macam binatang: Semut, lebah, burung hudhud dan burung shurad (HR. An-Nasa’i dan Ahmad).

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman radhiallah anhu, dia berkata, Seorang tabib menyebut resep obat di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan menyebut katak sebagai salah satu resepnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun melarang membunuh katak.”

Dari haramnya memakan binatang yang dilarang untuk dibunuh dapat disimpulkan mengenai larangan menyembelihnya, sehingga hewan-hewan ini tidak halal disembelih. Sebab seandainya ia halal dimakan, tentu tidak dilarang untuk dibunuh.

Banyak di antara ulama yang menyebutkan sebuah kaidah :

Semua hewan yang boleh dibunuh maka dia haram untuk dimakan, dan hal itu menunjukkan pengharaman, karena perintah untuk membunuhnya hewan ternak yang boleh dimakan tapi bukan bertujuan untuk dimakan-, menunjukkan kalau dia adalah haram. Kemudian, yang nampak dan yang langsung dipahami bahwa semua hewan yang Rasulullah izinkan untuk membunuhnya tanpa melalui jalur penyembelihan yang syar’iyah adalah hewan yang haram untuk dibunuh. Karena seandainya dia bisa dimanfaatkan dengan dimakan maka beliau pasti tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya, sebagaimana yang jelas terlihat. Lihat Bidayah Al-Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithi (1/273).
 
by Kyon

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hewan yang Dilarang diBunuh Haram di Makan


Di antara hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah burung Hudhud (dibaca: hud hud), katak, semut, dan burung Shurad. Dari Abu Hurairah z, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللهِ n عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah n melarang dari membunuh burung Shurad (tengkek), katak, semut, dan burung Hudhud (burung Hoopoe [Ing]).” (HR. Ibnu Majah no. 3223)
Burung Shurad adalah seekor burung yang berkepala dan berparuh besar, memiliki bulu yang besar, setengahnya berwarna putih dan setengahnya lagi berwarna hitam. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 3/21)
Dalam riwayat lain dari hadits Ibnu Abbas z, ia berkata,
إِنَّ النَّبِيَّ n نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ، النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Sesungguhnya Nabi n melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.” (HR. Ahmad 1/332, Abu Dawud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224, Abdurrazzaq 4/451, dan al-Baihaqi 5/214. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam al-Irwa’, 8/2490)
Termasuk hewan yang dilarang dibunuh adalah katak, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Selain itu, katak juga tidak boleh dibunuh berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman z bahwa ada seorang tabib bertanya kepada Nabi n tentang katak yang dijadikan sebagai obat dan Nabi n melarang membunuhnya. (HR. Ahmad 3/453, Abu Dawud no. 5269, Ibnu Abi Syaibah 5/62, dan ‘Abd bin Humaid no. 313. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6971)
Asy-Syaukani t berkata, “Padanya terdapat dalil haramnya memakan katak, setelah diterimanya kaidah bahwa larangan membunuh berkonsekuensi larangan memakannya.” (Nailul Authar, 15/63)
Al-Khaththabi t menerangkan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa katak itu haram dimakan.” (Aunul Ma’bud, 10/252)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari)


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Binatang yang Halal dan Haram

Binatang yang halal maksudnya ialah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya.
  1. Binatang yang hidup di darat
    Binatang yan hidup di darat yang termasuk jenis binatang yang baik, artinya tidak kotor atau menjijikan dan tidak digolongkan binatang yang haram menurut ketentuan Allah dan Rasul. Untuk memakan daging binatang yang halal ini harus disembelih terlebih dahulu dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini dapat dicontohkan seperti binatang ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing dan sebagainya atau binatang yang biasa hidup di hutan seperti kijang, rusa dan sebagainya.
    Firman Allah : “Dihalalkan bagimu binatang ternak.” (QS. Al-Maidah : 1).
    Hadits Nabi SAW : Dari Jabir ra. Nabi SAW telah mengizinkan makan daging kuda. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
  2. Binatang yang hidup di air
    Firman Allah : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Maidah : 96)
    Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Mengenai laut, laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam Empat).
    “Dihalalkan bagi kita (makan) dua macam bangkai dan dua macam darah, bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ad-Daruquthni)
Binatang yang Haram
  1. Binatang babi
    Firman Allah : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al-Maidah : 3)
  2. Semua binatang yang dapat hidup dan tahan lama di dua tempat, yaitu di darat dan di air, seperti buaya, penyu, katak dan sebagainya.
    Dari Abdur Rahman bin Usman Al-Quraisyi ra, sesungguhnya seorang tabib telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dijadikan obat, maka Rasulullah SAW telah melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad disahkan oleh Al-Hakim)
  3. Semua binatang yang bertaring seperti harimau, srigala, anjing. kucing dan sebagainya. “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim dan Turmudzi)
  4. Semua binatang yang mempunyai kuku atau cakar tajam seperti elang, rajawali dan sebagainya. Nabi SAW telah melarang tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.” (HR. Muslim)
  5. Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
    Dari A’isyah ra. Rasulullah SAW telah bersabda : “Lima binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik ada di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang.” (HR. Muslim)
  6. Binatang yang dilarang untuk dibunuhnya yaitu seperti binatang semut, lebah, burung teguk dan burung surad.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Nabi Sayang Terhadap kucing



Nabi  Muhammad SAW memiliki seekor kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, di kala Nabi hendak mengambil jubahnya, ditemuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai di atas jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya.

 
Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada majikannya. Sebagai balasan, Nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu sebanyak tiga kali.
 
Dalam aktivitas lain, setiap kali Nabi menerima tamu di rumahnya, nabi selalu menggendong mueeza dan di taruh dipahanya. Salah satu sifat Mueeza yang Nabi sukai ialah ia selalu mengeong ketika mendengar adzan, dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara adzan.
 
Kepada para sahabatnya, Nabi berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan, layaknya menyayangi keluarga sendiri.
 
Hukuman bagi mereka yang menyakiti hewan lucu ini sangatlah serius, dalam sebuah hadist shahih Al Bukhari, dikisahkan tentang seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucingnya, dan tidak pula melepas kucingnya untuk mencari makan sendiri, Nabi Muhammad SAW pun menjelaskan bahwa hukuman bagi wanita ini adalah siksa neraka.
 
Dari Ibnu Umar ra bahwa rasulullah saw bersabda, “Seorang wanita dimasukkan kedalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai,” (HR. Bukhari).
 
Nabi menekankan di beberapa hadis bahwa kucing itu tidak najis. Bahkan diperbolehkan untuk berwudhu menggunakan air bekas minum kucing karena dianggap suci.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mengenal Makanan Haram!!

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
Jenis Makanan Haram
1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :
A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:
“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).
Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:
“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).
3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934)
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERSPEKTIF ISLAM-MEDIS TENTANG KEHARAMAN ANJING

Makan daging anjing hukumnya adalah haram, ada dua alasan menunjukkan haramnya
 1.    Anjing terhitung dari As-Siba’ (hewan buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil yang sangat banyak.
 2.      Dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata (yang artinya):“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari harga anjing”. Kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (yang artinya): “Sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu  maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Sucinya wadah seseorang saat dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.”

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah bekasnya lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.”(HR.Muslim)

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memegang anjing, maka pahala amal (ibadahnya) setiap hari akan berkurang satu qirath (1 inchi/2,5cm), kecuali anjing penjaga atau anjing peliharaan.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Hadis yang disabdakan oleh Rasulullah SAW diatas menunjuk pada dua hal:
 1.      Keharusan mengerik wadah yang dijilat dengan anjing
 2.      Menyucikan wadah bekas jilatan anjing dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.

Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.

Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,
“Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis.” (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis. Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.

Lalu bagaimana menurut kesahatan tentang memelihara anjing?

Air liur anjing sangat berbahaya bagi kesehatan anda. Jangan remehkan air liur anjing, walaupun anjing tersebut telah lama dipelihara dengan cara yang bersih, sehat serta diberi makanan yang bersih dan sehat pula. Air liur anjing dari jenis apapun berbahaya bagi manusia. Persatuan Dokter Kesehatan Anak di Munich-Jerman, mengungkapkan bahwa air liur anjing mengandung berbagai kuman penyebab penyakit.

Bakteri tersebut dapat masuk dan menyerang organ dalam manusia melalui sistem terbuka. Resiko tertular penyakit kian besar apabila terkena gigitan anjing. Anjing yang kecil dan manis mungkin hanya meninggalkan luka kecil ketika menggigit manusia. Meski lukanya tak kasat mata, tetap dianjurkan untuk segera diobati ke dokter.

Karena luka gigitan dapat menjadi jalan masuk bagi kuman-kuman berbahaya yang berbiak pada liur anjing. Gigitan anjing paling tidak melubangi jaringan kulit dan menjadi pintu masuk kuman. Korban harus memperoleh perawatan dokter, “minimal dengan diberi suntikan anti-tetanus” kata dokter kesehatan anak Thomas Fendel. Bahaya anjing tidak hanya pada liurnya saja.

Menurut peneliti dari Universitas Munich, menyatakan bahwa memelihara anjing meningkatkan resiko kanker payudara. Peluang/ resiko mengidap kanker oleh karena memelihara anjing jauh lebih besar dibanding memelihara piaraan lain seperti kucing dan kelinci. Sebanyak 79,7 % penderita kanker payudara ternyata sering bercanda dengan anjing, diantaranya dengan memeluk, mencium, menggendong, memandika, dan semua aktivitas perawatan anjing. Hanya 4,4 % pasien yang tidak memiliki hewan peliharaan. Di Norwegia, 53,3 % dari 14.401 pemilik anjing mengidap kanker. Ternyata kanker pada anjing dan manusia disebabkab oleh virus yang sama yaitu : mammary tumor virus (MMTV). Binatang piaraan lain membawa bibit kanker, tetapi karena tipenya berbeda maka tak mudah menular pada manusia. Untuk itu sebaiknya menghindari kontak langung dengan anjing.


Hikmah 7 Kali Basuhan yang Salah Satunya dengan Tanah

Hikmah tujuh kali basuhan yang salah satunya dengan tanah dalam menghilangkan najis anjing adalah bahwa virus anjing itu sangat kecil dan lembut. Sebagaimana diketahui, semakin kecil ukuran mikroba, ia akan semakin efektif untuk menempel dan melekat pada dinding sebuah wadah. Air liur anjing yang mengandung virus berbentuk pita cair. Dalam hal ini tanah berperan sebagai penyerap mikroba berikut virus-virusnya yang menempel dengan lembut pada wadah.

Secara ilmiah, tanah mengandung dua materi yang dapat membunuh kuman-kuman. Ilmu kedokteran modern telah menetapkan bahwa tanah mengandung dua materi : tetracycline dan tetarolite. Dua unsur ini digunakan untuk proses pembasmian (sterilisasi) beberapa kuman.

Beberapa dokter peneliti terdahulu memperkirakan bahwa tanah kuburan mengandung kuman-kuman tertentu yang berasal dari bangkai-bangkai mayat yang dikubur, dengan asumsi berdasarkan suatu fakta bahwa banyak manusia yang matinya karena penyakit yang ditularkan melalui kuman. Namun sekarang, eksperimen-eksperimen dan beberapa hipotesa menjelaskan bahwa tanah merupakan unsur yang efektif dalam membunuh kuman yang membahayakan. Jika tidak, tentu kuman akan banyak dan menyebar kemana-mana. Padahal jauh sebelum ilmu kedokteran modern menemukan kesimpulan tersebut, 14 abad yang lalu Nabi Muhammad SAW telah mengukuhkan hal itu dalam hadist-hadistnya. SUBHANALLAH

dr.Al-Isma’lawi Al-muhajir mengatakan bahwa penemuan baru dalam ilmu kedokteran menguatkan apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. Ketika itu para Dokter mengingatkan untuk berhati-hati saat menyentuh anjing dan mencandainya. Begitu pula untuk waspada jika terkena cairan yang keluar darinya berupa air liur yang dapat mengakibatkan buta. Para dokter spesialis hewan mengungkapkan bahwa mendidik anjing dan berinteraksi dengan cairan-cairan berupa kotoran, air kencing dlsbg, dapat menularkan sebuah virus yang disebut tockscharacins. Virus ini dapat mengakibatkan kaburnya penglihatan dan kebutaan pada manusia.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 60 ekor anjing, dr Ian Royt seorang dokter spesialis hewan di London, Inggris menyimpulkan bahwa seperempat binatang tersebut membawa telur-telur ulat di cairan-cairan yang keluar darinya. Ia menemukan 180 sel telur ulat dalam 1 gram bulunya. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan yang di temukan di lapisan unsur tanah. Seperempat lainnya membawa 71 sel telur yang mengandung jentik-jentik kukman yang tumbuh berkembang. 3 diantaranyadapat matang cukup dengan menempelkannya pada kulit.

Laporan para ahli yang di publikasikan oleh surat kabar di Inggris Daily Mirrormenyatakan bahwa sel-sel telur dari ulat ini sangat lengket dengan panjang mencapai 1 milimeter. Ia akan berpindah dengan mudah saat bersentuhan dengan anjing atau mencandainya. Ia akan terus tumbuh berkembang dengan pesat pada bagian yang terletak di belakang mata. Sebagai langkah antisipasi, para Dokter menganjurkan untuk membasuh kedua tangan dengan baik, sebelum makan dan setelah bermain dengan anjing.Ini terutama ketika data statistik di USA menyebutkan bahwa terdapat 10000 orang yang terkena virus ulat tersebut. Kebanyakan adalah anak-anak.

Karena pada setiap harinya, anjing sering menjilati tubuhnya. Inilah yang memindahkan kuman-kuman pada kulit, mulut dan air liurnya. Dengan begitu anjing berbahaya terhadap kesehatan.

Menurut dr. Abd Al Hamid Mahmud Thahmaz, secvar ailmiah anjing dapat menularkan berbagai macam penyakit yang membahayakan. Karena ada ulat-ulat yang tumbuh berkembang biak di dalam ususnya. Ulat itu mengeluarkan telur-telur bersamaan dengan keluarnyakotoran anjing. Ketika anjing menjilati pantatnya maka telur-telur ulat tersebut akan berpindah padanya kemudian dari jilatan anjing inilah telur-telur ulat itu akan berpindah pada wadah, piring dan tangan para pemilikny adiantaranya ada yang masuk kedalam perut lalu menuju ke pencernaan. Kemudian kulit ular-ular itu terkelupas dan keluarlah anak-anak ulat yang langsung bercampur baur dengan darah dan lendir.

Akhirnya merambat pada semua bagian organ tubuh terutama hati yang merupakan target utama dari organ-organ yang ada di dalam tubuh. Ulat-ulat itu berkembang di anggota tubuh yang di masukinya.

Sekelompok dokter menjelaskan bahwa ketika ulat-ulat ini sampai pada tubuh manusia maka ia akan bersemayam di bagian organ tubuh manusia melalui air liur anjing. Paru paru yang terkena ulat echinococcosis. Ulat ini dapat berkembang di dalam kantong yang penuh cairan selama bertahun-tahun. Dengan demikian penyakit menular itu dapat berpindah dari anjing kepada manusia.

SUBHANALLAH, 1400 tahun yang lalu Nabi Muhammad SAW telah menegaskan untuk tidak bersentuhan dengan anjing dan air liurnya.


DR. Magdy Shehab; 2008, Ensiklopedi Mukjizat Alquran dan hadist, buku 5, kemukjizatan penciptaan hewan , PT. SAPTA SENTOSA)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Transplantasi Organ Menurut Islam


Islam turun ke bumi sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semua makhluk). Hal itu tertuang dalam Al-Qur’an yang menjadi pedoman hidup umat muslim. Dikatakan pedoman hidup karena memuat segala aturan yang diperlukan manusia ketika ia menjalani kehidupan di dunia. Memang Al-Qur’an tidak menjelaskan aturan tersebut secara terperinci, namun ayat-ayatnya bersifat umum sehingga tidak hanya berlaku untuk satu bidang permasalahan saja tapi bisa hingga beberapa bidang. Untuk hal yang lebih terperinci dapat dilihat melalui As-sunnah, Ijma shahabat, dan Qiyas.

Aturan tersebut pun berlaku bagi bidang kesehatan dan kedokteran. Tak bisa sembarang cara bisa dilakukan untuk mengobati penyakit manusia sebab harus melihat pada hukum halal atau haramnya kepada 4 sumber diatas. Ketika tidak diperbolehkan dilakukan (haram), maka jika tetap dilakukan maka akan menjadi dosa. Seperti halnya metode pengobatan dengan teknik transplantasi organ, menjadi perbincangan hangat dikalangan ulama dan cendikiawan islam bidang kedokteran mengenai hukum halal dan haramnya.

Namun, disini saya akan mencoba membagi permasalahan hukum dalam trasplantasi organ ke dalam beberapa kasus. Kasus tersebut mengacu pada jenis transplantasi (auto-transplantasi, homo-transplantasi, dan hetero-transplantasi), status si pendonor organ jika seorang manusia (masih hidup/sudah mati), jenis organ yang ditranspantasikan dari manusia (organ vital/non-vital), organ dari hewan (hewan najis/tak najis).


1. Auto-transplantasi (transplantasi dari suatu bagian tubuh ke bagian tubuh lain dalam individu yang sama)

Misalnya, kulit wajah yang terbakar “ditambal” dengan kulit dari bagian paha atau penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Kasus ini hukumnya boleh (mubah), dengan ketentuan dapat dipastikan proses tersebut manfaatnya lebih besar daripada mudarat yang timbul. Disyaratkan juga, hal itu dilakukan karena organ tubuhnya ada yang hilang atau untuk mengembalikan ke bentuk asal dan fungsinya, atau untuk menutupi cacat yang membuat si resipien terganggu secara psikologis maupun fisiologis.


2. Homo-transplantasi (transplantasi sesama manusia) dari manusia yang masih hidup yang dapat mengakibatkan kematian bila organ vitalnya diambil

Hukum kasus ini adalah haram. Seseorang yang mendonorkan organ vitalnya seperti jantung, hati atau paru-parunya beresiko tinggi akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal seseorang dilarang membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya.
Allah SWT berfirman :
Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29)
Allah SWT berfirman pula :
…dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al An’aam : 151)
Keharaman membunuh orang yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) ini mencakup membunuh orang lain dan membunuh diri sendiri.
Imam Muslim meriwayatkan dari Tsabit bin Adl Dlahaak RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“…dan siapa saja yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang terse­but dengan alat/sarana tersebut dalam neraka Jahannam.


3. Homo-transplantasi dari manusia yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematian bila organ non-vitalnya diambil

Syara’ membolehkan (mubah) seseorang di saat hidupnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan, seperti tangan, kulit, ginjal, kornea mata (organ yang ganda jumlahnya). Boleh dilakukan dengan syarat:
  • Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ.
  • Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan organ tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
  • Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat.
  • Boleh, bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar.
  • Hanya menyumbangkan 1 bagian saja, bukan sepasang. Akan jadi haram hukumnya jika menyumbangkan sepasang organ misalnya sepasang kornea mata. Hal tersebut menyebabkan hilangnya fungsi organ tubuh yang asasi secara total (kebutaan), meskipun tidak membahayakan keselamatan jiwanya.


4. Homo-transplantasi dari manusia yang telah mati dengan mengambil organ vitalnya

Setelah kematiannya, manusia tidak diragukan lagi telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya. Maka ketika dia memberikan wasiat untuk mendonorkan sebagian anggota tubuhnya, berarti dia telah mengatur sesuatu yang bukan haknya. Jadi dia tidak lagi diperbolehkan untuk mendonorkan tubuhnya. Dengan sendirinya wasiatnya dalam hal itu juga tidak sah.
Memang dibolehkan untuk memberikan sebagian hartanya, walaupun harta tersebut akan keluar dari kepemilikannya ketika hidupnya berakhir. Tetapi itu disebabkan karena syara’ memberikan izin pada manusia tentang perkara tersebut. Dan itu merupakan izin khusus pada harta, tentu tidak dapat diberlakukan terhadap yang lain. Dengan demikian manusia tidak diperbolehkan memberikan wasiat dengan mendonorkan sebagian anggota tubuhnya setelah dia mati.
Adapun bagi ahli waris; sesungguhnya syara’ mewariskan pada mereka harta yang diwariskan (oleh si mayat). Namun syara’ tidak mewariskan jasadnya kepada mereka, sehingga mereka tidak berhak untuk mendonorkan apapun dari si mayat. Jika terhadap ahli waris saja demikian, apalagi dokter atau penguasa, mereka sama sekali tidak berhak untuk mentransplantasikan organ orang setelah mati pada orang lain yang membutuhkan.
Terlebih lagi terdapat keharusan untuk menjaga kehormatan si mayat serta adanya larangan untuk menyakitinya sebagaimana larangan pada orang yang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Jadi, melanggar kehormatan dan menganiaya mayat sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup. Perlakuan pada mayat seperti membe­dah perutnya, memenggal lehernya, mencongkel matanya, atau memecahkan tulangnya, sama saja tidak diperbolehkan seperti menyakiti orang hidup dengan mencaci maki, memukul, atau melukainya.
Hanya saja penganiayaan terhadap mayat tidak dikenakan denda (dlamaan) padanya sebagaimana denda pada penga­niayaan orang hidup. Sebab Rasulullah SAW tidak menetapkan adanya denda sedikit pun terhadap seseorang yang telah memecahkan tulang mayat di hadapan beliau, ketika orang itu sedang menggali kubur. Rasulullah SAW hanya memerintahkan orang itu untuk memasukkan potongan-potongan tulang yang ada ke dalam tanah. Akan tetapi jelas jika melampaui batas terhadap jasad si mayat atau menyakitinya dengan cara mengambil anggota tubuhnya adalah haram; dan haramnya bersifat pasti (qath’i).
Selain dari segi hukum kehormatan mayat, transplantasi organ dari orang yang telah mati ini dapat pula dilihat dari segi hukum daruratnya.
Permasalahan transplantasi organ dapat diteliti melalui Qiyas, yaitu menyamakan kejadian terdahulu dengan kejadian sekarang dengan melihat nash (dalil) dalam Al-Qur’an. Nash yang paling mendekati adalah Allah SWT membolehkan orang dalam keadaan darurat hingga kehabisan bekal dan hidupnya dan terancam kematian untuk makan apa saja yang dijumpainya. Meski makanan tersebut diharamkan oleh Allah, namun dalam kondisi darurat boleh dimakan sekedar untuk memulihkan tenaganya serta agar tetap hidup. Hal ini mirip dengan transplantasi organ yang dilakukan untuk menyelamatkan kehidupan manusia dengan menggunakan organ mayat yang bersifat haram dipakai.
Meskipun tujuan dari transplantasi organ dengan memakan makanan haram saat darurat adalah sama, namun perlu ditinjau kembali bahwa transplantasi dari mayat dengan organ vital “yang diduga kuat dapat menyelamatkan kehidupan manusia” kadang-kadang berhasil dilakukan, kadang-kadang juga tidak. Berbeda dengan memakan makanan haram disaat darurat yang “sudah pasti” akan menyelamatkan kehidupan. Selain itu, illat transplantasi organ yang masih berupa ‘diduga kuat” ini ternyata lebih lemah dan bertentangan dengan (dalil) yang lebih kuat yaitu kehormatan jenazah serta larangan menyakiti atau merusaknya. Berdasarkan hal ini maka haram melakukan transplantasi organ.


5. Homo-transplantasi dari manusia yang telah mati dengan mengambil organ non-vitalnya

Transplantasi organ dari mayat yang kegagalannya tidak menyebabkan kematian atau penyelamatan kehidupan tidak bergantung pada transplantasi organ maka illat tidak ada. Dengan begitu hukum darurat tidak berlaku disini. Contohnya yaitu tranplantasi kornea, atau pupil atau mata. Jadi hukumnya adalah haram.


6.Homo-transplantasi dari manusia dengan organ reproduksi

Dalam kasus ini misalnya donor sepasang testis bagi pria atau donor indung telur bagi perempuan. Mendonorkan sepasang atau hanya satu bagian memang tidak akan menyebabkan kematian, namun keduanya dilarang oleh Allah SWT.
Donor kedua testis maupun kedua indung telur, akan mengakibatkan kemandulan; tentu hal ini bertentangan dengan perintah Islam untuk memelihara keturunan.
Donor hanya 1 bagian, akan mengakibatkan terjadinya pencampur-adukan nasab atau keturunan. Hal ini dikarenakan sel-sel kelamin yang terdapat dalam organ-organ reproduktif seperti testis merupakan sub­stansi yang dapat menghasilkan anak, sebab kelahiran manusia berasal dari sel-sel kelamin. Testis merupakan pabrik penghasil sel sperma dan testis akan tetap menjadi tempat penyimpanan  sel sperma tersebut kendatipun  testis itu tetap pada pemiliknya atau pada orang yang menerima transplantasi.
Atas dasar itu, maka kromosom anak-anak dari penerima transplantasi testis, sebenarnya berasal dari orang penyum­bang testis, sebab testis yang telah dia sumbangkan itulah yang telah menghasilkan sel-sel sperma yang akhirnya menjadi anak. Karena itu, anak-anak yang dilahirkan akan mewarisi sifat-sifat dari penyumbang testis dan tidak mewarisi sedi­kitpun sifat-sifat penerima sumbangan testis. Jadi pihak penyumbang testislah yang secara biologis menjadi bapak mereka.
Rasulullah saw bersabda:
Barang siapa yang menasabkan dirinya pada selain bapaknya, atau mengurus sesuatu yang bukan urusannya maka atas orang tersebut adalah laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia”.
Begitu pula dinyatakan oleh beliau saw:
Wanita manapun yang telah mamasukkan nasabnya pada suatu kaum padahal bukan bagian dari kaum tersebut maka dia terputus dari Allah, dia tidak akan masuk surga; dan laki-laki manapun yang menolak anaknya padahal dia mengetahui (bahwa anak tersebut anaknya) maka Allah menghijab Diri-Nya dari laki-laki tersebut, dan Allah akan menelanjangi (aibnya) dihadapan orang-orang yang terdahulu maupun yang kemudian”.


7. Hetero-transplantasi (transplantasi dari jaringan/organ hewan pada manusia) dari hewan tidak najis (halal)
Contoh dalam hetero-transplantasi ini adalah binatang ternak (sapi, kerbau, dan kambing). Dalam hal ini tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.


8. Hetero-transplantasi dari hewab najis (haram)
Contoh dalam hetero-transplantasi ini adalah babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih secara islami terlebih dahulu. Dalam kasus ini tidak dibolehkan (haram) kecuali dalam kondisi yang benar-benar gawat darurat, dan tidak ada pilihan lain. Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, namun janganlah berobat dengan barang haram.” Dalam kaedah fiqh disebutkan “al-Dharurat Tubih al-Mahdhuraat” (darurat membolehkan pemanfaatan hal yang haram) atau kaedah “al-Dhararu Yuzaal” (Bahaya harus dihilangkan).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS