Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau
mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh,
rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke
langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram,
dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari
minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana
mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
Jenis Makanan Haram
1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya
jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia
sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga
sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :
A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan
alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan
lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:
“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua
darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah
yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27
edisi 4/Th.11)
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat
Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin
Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini
terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut
sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya
yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).
Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas
laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm
dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:
“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan
oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang
jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia
mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya,
lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang
keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah
mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan
limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa
darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya
itu hukumnya halal.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa
darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa
darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan
ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461
oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).
3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup
seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya,
telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya
haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan
nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan
hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala
dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan
kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu
dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram
sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu
hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu
biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing,
unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih
hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau
masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut
adalah halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw
bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan”
(HR. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan
Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah
dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni
binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia
seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan
sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh
Imam Al-Baghawi).
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas
yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh
saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu
Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah
no. 476 oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya
tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin
bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada
manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan
untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas
yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah
adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk
binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa
musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i
berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir
tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu
aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya
lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya.
(Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan
dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim,
Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir
(1/1507).
Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di
atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120)
bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang
tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa
maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh
Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh
Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah
melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR
Muslim no. 1934)
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga
setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan
sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73:
“Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah,
Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas
yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”
0 komentar:
Posting Komentar