Hewan yang Dilarang diBunuh Haram di Makan


Di antara hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah burung Hudhud (dibaca: hud hud), katak, semut, dan burung Shurad. Dari Abu Hurairah z, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللهِ n عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah n melarang dari membunuh burung Shurad (tengkek), katak, semut, dan burung Hudhud (burung Hoopoe [Ing]).” (HR. Ibnu Majah no. 3223)
Burung Shurad adalah seekor burung yang berkepala dan berparuh besar, memiliki bulu yang besar, setengahnya berwarna putih dan setengahnya lagi berwarna hitam. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 3/21)
Dalam riwayat lain dari hadits Ibnu Abbas z, ia berkata,
إِنَّ النَّبِيَّ n نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ، النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Sesungguhnya Nabi n melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.” (HR. Ahmad 1/332, Abu Dawud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224, Abdurrazzaq 4/451, dan al-Baihaqi 5/214. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam al-Irwa’, 8/2490)
Termasuk hewan yang dilarang dibunuh adalah katak, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Selain itu, katak juga tidak boleh dibunuh berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman z bahwa ada seorang tabib bertanya kepada Nabi n tentang katak yang dijadikan sebagai obat dan Nabi n melarang membunuhnya. (HR. Ahmad 3/453, Abu Dawud no. 5269, Ibnu Abi Syaibah 5/62, dan ‘Abd bin Humaid no. 313. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6971)
Asy-Syaukani t berkata, “Padanya terdapat dalil haramnya memakan katak, setelah diterimanya kaidah bahwa larangan membunuh berkonsekuensi larangan memakannya.” (Nailul Authar, 15/63)
Al-Khaththabi t menerangkan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa katak itu haram dimakan.” (Aunul Ma’bud, 10/252)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari)


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar