Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, yakni :
a. Tikus
b. Kalajengking
c. Burung gagak dan sejenisnya/burung layang-layang
d. Anjing predator
e. Tokek/Cicak
f. Ular.
Berdasarkan hadits – hadits berikut ini :
Diriwayatkan dari Aisyah –radiallahu ’anha- dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, artinya : Ada lima binatang yang boleh dibunuh ditanah haram: Tikus, Kalajengking, Burung layang-layang/Sejenis gagak dan anjing predator.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lainnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, artinya : ” Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali).” (HR. Muslim).
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dia berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (fasik kecil).” (HR. Muslim no. 2238).
Dalam riwayat lainnya Nabi Alaihishshalatu Wassalam bersabda, artinya :Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka dituliskan untuknya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu (HR. Muslim no. 2240).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, dia berkata Kami tengah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di sebuah gua, dan saat itu turun pada beliau ayat ‘Demi Malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan‘ (QS Al-Mursalaat:1).
Ketika kami mengambil air dari mulut goa, tiba-tiba muncul seekor ular di hadapan kami. Beliaupun bersabda, ‘Bunuhlah ular itu‘ Kami pun berebut membunuhnya, dan aku berhasil mendahului. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Semoga Allah melindungi dari kejahatan kalian sebagaimana Dia melindungi kalian dari kejahatannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Binatang-binatang ini diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk bainatang yang menjijikkan dan tidak diterima oleh tabiat yang sehat.
Sedangkan hewan yang dilarang dibunuh menurut syariat, yakni :
a. Semut
b. Lebah
c. Burung HudHud
d. Burung Shurad
e. Katak Hewan-hewan dilarang dibunuh berdasarkan hadits-hadits berikut :
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah melarang kami membunuh empat macam binatang: Semut, lebah, burung hudhud dan burung shurad (HR. An-Nasa’i dan Ahmad).
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman radhiallah anhu, dia berkata, Seorang tabib menyebut resep obat di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan menyebut katak sebagai salah satu resepnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun melarang membunuh katak.”
Dari haramnya memakan binatang yang dilarang untuk dibunuh dapat disimpulkan mengenai larangan menyembelihnya, sehingga hewan-hewan ini tidak halal disembelih. Sebab seandainya ia halal dimakan, tentu tidak dilarang untuk dibunuh.
Banyak di antara ulama yang menyebutkan sebuah kaidah :
Semua hewan yang boleh dibunuh maka dia haram untuk dimakan, dan hal itu menunjukkan pengharaman, karena perintah untuk membunuhnya hewan ternak yang boleh dimakan tapi bukan bertujuan untuk dimakan-, menunjukkan kalau dia adalah haram. Kemudian, yang nampak dan yang langsung dipahami bahwa semua hewan yang Rasulullah izinkan untuk membunuhnya tanpa melalui jalur penyembelihan yang syar’iyah adalah hewan yang haram untuk dibunuh. Karena seandainya dia bisa dimanfaatkan dengan dimakan maka beliau pasti tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya, sebagaimana yang jelas terlihat. Lihat Bidayah Al-Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithi (1/273).
by Kyon
0 komentar:
Posting Komentar