1. Semua perintah AIloh dan RasulNya r apabila dikerjakan pasti membawa manfaat. Diantara manfaat jilbab bagi kaum wanita
adalah sebagai berikut: Untuk membedakan antara wanita muslimah dan
lainnya, berdasarkan firmanNya: “Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal”. Tentunya wanita muslimah lebih bangga dengan
jilbabnya, karena inilah kemuliaan dari Allah.
2. Jauh dari gangguan orang munafik dan laki-laki yang fasik, karena firman-Nya “karena itu mereka tidak diganggu” Wahai ukhti muslimah! Terimalah ketentuan Allah yang selalu belas kasihan kepada hambaNya.
3. Mendapat ampunan dan rahmat dari Allah sebagaimana firman-Nya: “Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang “.
4. Menjaga kesucian hati bagi kaum pria dan wanita. (Lihat keterangan surat Al-Ahzab: 53 di atas)
5. Mewujudkan akhlak yang mulia, rasa malu, menghormati dirinya dan orang lain.
6. Sebagai tanda wanita afifah, yakni wanita yang menjaga kehormatan
dirinya dari hal-hal yang mengganggunya. Syaikh Bakr Abu Zaid berkata:
“baiknya lahir seseorang menunjukkan baik batinnya”. (Lihat Hirosatul
Fadhilah hal: 85).
7. Memutus ketamakan dan bahaya syetan, karena dengan jilbab berarti menjaga masyarakat dari gangguan dan penyakit hati kaum pria dan wanita, dan mencegah perbutan zina.
8. Menjaga sifat malu, hal ini merupakan perhiasan utama bagi wanita,
jika rasa malu hilang, hilang pulalah kehidupan, karena haya’ yang
berarti malu diambil dari kata hayat yang berarti kehidupan.
9. Membendung wanita untuk bersolek, berhias diri di hadapan orang lain dan membendung pergaulan bebas serta menuju pembentukan masyarakat yang Islami.
10. Menutup celah-celah perzinaan, sehingga wanita bukan merupakan makanan empuk bagi setiap penjilat.
11. Wanita adalah aurat, sedangkan jilbab merupakan penutupnya.
Allah berfirman: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi `auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.
Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu
ingat. (QS. Al-A’rof: 26).
12. Membuat suami senang kepadanya. (Hirosatul Fadhilah hal. 84-88 ).
sumber : http://tausyah.wordpress.com/2011/01/10/12-dua-belas-hikmah-diwajibkannya-jilbab-bagi-wanita-muslimah-beserta-ancaman-bagi-keluarga-yang-membiarkan-putrinya-berpakaian-minim-dan-tidak-berhijab/
HIKMAH BERJILBAB
05.31 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar