Assalamualaikum wr wb.
Bismillahirohmannirahim,,
Jilbab dlm bhsa Arab artiny kain lebar yg dslimutkn ke pakaian
luar,yg menutupi kepala,punggung dan dada,yg biasany dpakai ktika wnta
keluar rmh.
Memakai jilbab bg muslimah,hukumny wajib,mk jk dkrjakn akn mdpt pahala,jk tdk dkrjakan akn mdpt siksa.
“Hai Nabi ktknlh kpd istri2mu,anak2 perempuanmu dan istri2 org
mukmin’Hendaklah mreka mgulurkn jilbabny keseluruh tbh mereka’ yg
dmikian itu supaya mreka lbh mudah utk dkenal,krn itu mreka tdk
diganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang(Qs.Al-Ahzab: 59)
Rosulullah brsbda’ ada dua jenis penghuni neraka yg blm prnh aku lht
sblumnya,yaitu kaum laki2 yg memegang cemeti seperti ekor rapi utk
memukul manusia lain yaitu wanita yg brpakaian tp seperti tlanjang,mreka
brlenggak lenggok kpla mreka seperti punuk unta.mreka tdk dpt msuk kdlm
surga dan mcium baunya,sesungguhny bau surga dpt drasakn dr jarak yg
paling jauh(HR.Muslim)
Dan brgsiapa yg menentang Rosul sesudah jelas kbnaran bgny,dan mgkuti
jln yg bkn org2 mukmin,Kami biarkn ia leluasa trhdp kesesatan yg tlh
dkuasainy itu dan Kami masukkan ia ke dlm jahanam,dan jahanam itu
sburuk2nya tmpt kmbli(Qs.An-Nisaa: 115)
Tiga golongan manusia yg paling dbenci Allah: org yg gemar memakan
makanan hrm,org Islam yg brprilaku seperti org jahiliah(smw perbuatn
keji,trmsuk tdk menutup aurat),dan mbunuh orglain tnp sbab yg
jelas(HR.Bukhari)
Ketahuilah wahai para wanita muslimah, bahwa yang mem-bedakan antara
manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan.
Allah berfirman:
Artinya : ‘Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu
pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan
pakaian takwa itulah yang paling baik.’
[Qs. al-A'raaf 26]
Pakaian dan perhiasan itu adalah dua aspek kemajuan dan per-adaban.
Meninggalkan keduanya berarti kembali kepada kehidupan primitif yang
mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang hak milik wanita yang paling
utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. [Lihat Fiqhus
Sunnah 2/209 oleh Sayyid Sabiq].
Pakaian dalam Islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel di
tubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengannya Islam mewajibkan
setiap wanita dan pria menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian
lawan jenisnya.
Masalah berhijab (yaitu berbusana muslimah yang menutupi seluruh
bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki) bagi wanita muslimah
bukanlah masalah sepele lagi sederhana sebagaimana yang banyak
disangkakan oleh masyarakat awam, melainkan masalah besar dan
substansial dalam agama ini.
Ber-hijab (berjilbab) bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan
wanita Arab, sehingga wanita non-Arab (wanita Indonesia) tidak perlu
menirunya, begitu juga ia bukanlah masalah khilafiah, diperselisihkan
ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas mengenakannya
atau tidak, tetapi hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti yang
seluruh wanita muslimah diwajibkan oleh Allah untuk mengenakannya.
Allah berfirman :
Artinya : ‘Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ [Qs. al-Ahzab : 59].
Allah berfirman :
Artinya: ‘Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ….’ [Qs. an-Nûr : 31].
Dua ayat di atas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dikenakan
oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali
apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud dalam hal ini adalah
wajah dan dua telapak tangan dan ini diperselisihkan oleh ulama).
Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah untuk melindungi, menjaga,
serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan mahramnya.
Terhapusnya Pahala Akibat Tidak Memakai Jilbab
06.13 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar