Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Pembahasan kali ini merupakan perinciaan
dari artikel-artikel sebelumnya yang membahas tentang masalah jilbab
muslimah yang sesuai syari’at sekaligus jawaban atas berbagai komentar
yang masuk.
Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan
oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan
semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk
menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai
dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah
lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia
bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan
sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga
bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak
pesantren).
Benar saudariku… memakai jilbab adalah
kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita
juga harus memperhatikan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa
persyaratan dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah
memudahkan penulis memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel
sebelumnya.
DEFINISI JILBAB
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
- Qomish (sejenis jubah).
- Kain yang menutupi seluruh badan.
- Khimar (kerudung).
- Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
- Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab
menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya
sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab
adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain
(dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk
menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi
kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala,
wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab
adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan
badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk
pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab
adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan.
Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar
(kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik
asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.”
Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab.
Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau
meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya.
Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat
al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila
kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka
mintalah dari balik hijab…”
0 komentar:
Posting Komentar